SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Untuk melegalkan aktifitas ilegalnya PT Wakatobi Dive Resort (WDR) gandeng Camat Tomia Timur bersama para kepala Desa untuk menentukan lokasih penambangan pasir.
Hal ini dilakukan agar perusahaan asing yang sejak puluhan tahun bergerak dibidang jasa wisata bawa laut ini bisa dengan leluasa membeli pasir dari para penambang pasir untuk perluasan kawasan pantainya.
Perusahaan milik Warga Negara Asing (WNA) bernama Lorenz yang terletak diwilayah administrasi Kecamatan Tomia Timur tepatnya pulau one moba’a ini, terkenal dengan keganasannya pasalnya jika ada warga setempat yang diketahui menyuluh maupun menjaring di depan WDR maka akan di usir.
“Pasir itu kami beli dari warga setempat yang datang menjualnya ke kami. Tapi tidak semua pasir di sana kami dapatkan dari penambang, ada sebagian kami sedot dari laut karena abrasi,” Akui Humas PT. WDR, Jaelani. Sabtu (6/4/2017) lalu
Hal ini dilakukan kata Jaelani karena belum lama ini pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa telah mengepakati titik khusus untuk dilakukan penambangan pasir.
“Kalau soal lokasi yang sudah disepakati tanya langsung saja di pak Camat,” Bungkapnya
Sementara saat dikonfirmasi, Camat Tomia Timur, H Ramli mengakui pihaknya telah melakukan pertemuan bersama pemerintah desa dan telah disepakati lokasih penambangan.
” hal ini dilakukan untuk alternatif sementara masyarakaat yang tak memiliki pekerjaan selainmenambang.” Alasannya
Hal ini dilakukan agar perusahaan asing yang sejak puluhan tahun bergerak dibidang jasa wisata bawa laut ini bisa dengan leluasa membeli pasir dari para penambang pasir untuk perluasan kawasan pantainya.
Perusahaan milik Warga Negara Asing (WNA) bernama Lorenz yang terletak diwilayah administrasi Kecamatan Tomia Timur tepatnya pulau one moba’a ini, terkenal dengan keganasannya pasalnya jika ada warga setempat yang diketahui menyuluh maupun menjaring di depan WDR maka akan di usir.
“Pasir itu kami beli dari warga setempat yang datang menjualnya ke kami. Tapi tidak semua pasir di sana kami dapatkan dari penambang, ada sebagian kami sedot dari laut karena abrasi,” Akui Humas PT. WDR, Jaelani. Sabtu (6/4/2017) lalu
Hal ini dilakukan kata Jaelani karena belum lama ini pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa telah mengepakati titik khusus untuk dilakukan penambangan pasir.
“Kalau soal lokasi yang sudah disepakati tanya langsung saja di pak Camat,” Bungkapnya
Sementara saat dikonfirmasi, Camat Tomia Timur, H Ramli mengakui pihaknya telah melakukan pertemuan bersama pemerintah desa dan telah disepakati lokasih penambangan.
” hal ini dilakukan untuk alternatif sementara masyarakaat yang tak memiliki pekerjaan selainmenambang.” Alasannya
Padahal dalam kawasan Taman Nasional dilarang keras untuk melalukan aktifitas penambangan, seperti yang diatur dalam pasal 33 ayat 3 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.