Informasi Razia Masker di Masyarakat, Polda Sultra: Itu Tidak Benar

  • Bagikan
Masyarakat yang sedang menggunakan masker di masa Pandemi Covid 19 (Foto: Ilustrasi)
Masyarakat yang sedang menggunakan masker di masa Pandemi Covid 19 (Foto: Ilustrasi)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jagad maya kembali digegerkan dengan beredarnya informasi di Media Sosial (Medsos), razia masker yang digelar serentak diseluruh wilayah Indonesia hari ini, Selasa 1 September 2020. Namun hal itu tidak dibenarkan oleh Polda Sultra.

Informasi yang tersebar dan beredar di grup-grup WhatsApp menyatakan akan ada razia masker yang dimulai Selasa (1/9/2020) dan akan melibatkan dari semua lintas sektor, kejaksaan maupun polisi. Tak hanya itu, masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp. 250.000.

Berikut kutipan informasinya: “Assalamualaikum warahmatullah wabarokatuh,,ijin berbagi info……Just info! Dari lantas Polda metro jaya besok tgl 1 September akan ada razia Masker serentak seluruh wilayah indonesia, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi dll…dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000…tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman-teman semua ya Jangan sampai kena denda…”

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, menyampaikan belum mendapat informasi terkait agenda tersebut yaitu razia masker serentak dan denda sejumlah uang bagi pelanggar.

“Belum ada masuk ke kita, itukan tergantung ke Perda kita, tapi saya coba cek dulu,” kata Ferry Walintukan , Selasa (1/9/2020).

Ia menambahkan, jika perihal tersebut berarti harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur, serta melihat dulu siapa yang berwenang untuk melakukan penindakan.

“Kita harus lihat dulu penindaknya siapa, Satgas ataukah Pol-PP karena Perda biasanyakan Pol-PP,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Kendari dalam hal penindakan pelanggaran penggunaan masker juga sementara merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang peningkatan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19, belum ada penindakan apalagi razia.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, menuturkan terkait rencana Perda tersebut belum diberlakukan dan sementara digodok di Pemprov Sultra. Perda itu dirancang, bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi baik itu penutupan tempat usaha maupun saksi bagi yang tidak menggunakan masker dengan denda uang tunai Rp.100.00 sampai 200.000.

Pembentukan Perda tersebut disebabkan kasus pasien positif COVID-19 di Kota Kendari kian hari jumlahnya semakin bertambah dan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi corona.

“Perwali ini sedang dalam tahap reviuw di Pemprov Sultra. Mudah-mudahan segera ditetapkan, namun sebelum itu kita sosialisasikan terlebih dulu selama dua minggu,” ungkap Sul sapaan akrab politisi PKS itu, saat ditemui terpisah. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan