Infrastruktur Salah Sasaran, Rakyat jadi Korban?

  • Bagikan

Infrastruktur didefinisikan sebagai kebutuhan dasar fisik pengorganisasian sistem struktur yang diperlukan untuk jaminan  ekonomi sektor publik dan dan sektor privat agar perekonomian dapat berfungsi dengan baik. Istilah ini umumnya merujuk kepada hal infrastruktur teknis atau fisik  yang mendukung jaringan struktur seperti fasilitas antara lain dapat berupa jalan, kereta api, air bersih, bandal, kanal, waduk, tanggul, pengelolaan limbah, perlistrikan, telekomunikasi, pelabuhan secara fungsional.

Infrastruktur mmemegang peranan pening sebagai roda penggerak ekonomi, diperlukan sarana yang memadai mulai dari transportasi, jalan raya, bangunan perkantoran dan sekolah, dan sebagainya diperlukan dukungan infrastruktur yang handal.

Ruang pembangunan infrastruktur dibagi menjadi tiga bagian yaitu:

  1. Pembangunan infastruktur transportasi perdesaan guna mendukung peningkatan aksebilitas masyarakat desa yaitu: jembatan, tambatan perahu.
  2. Pembangunan infrastruktur yang mendukung produksi pertanian, yaitu irigasi perdesaan.
  3. Pembangunan infrastruktur yang mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, meliputi: sekolah, penyediaan air minum, sanitasi perdesaan.

Infrastruktur Terbengkalai: Pendidikan Tertinggal

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, dengan adanya pendidikan dapat memajukan suatu bangsa. Pendidikan yang berkualitas membuat negara maju., akan tetapi pendidikan di Indonesia sungguh memprihatinkan terkesan semrawut dan tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan. Salah satu yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia adalah buruknya infrastruktur transportasi.

Akses jalan menuju ke arah sekolah tidak bisa dilewati dengan mudah, adalah anak-anak di dusun Larete Honda, Desa Tambapulu, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana harus menaiki rakit untuk menuju ke sekolah. Tidak ada akses yang bisa dilewati roda dua maupun roda empat. Jarak Dusun Larete Honda ke pusat Desa Tampabulu sekitar enam kilometer. Satu-satunya akses penghubung di desa itu adalah jembatan besi Kali Poleang namun jaraknya jauh, apalagi jalan tertutup untuk dapat ke jembatan besi itu. Maka masyarakat berinisiatif membuat rakit berukuran satu kali empat sebagai transportsi melintasi sungai.

Rakit itulah yang menjadi harapan anak-anak sekolah yang berada di Dusun Larate Honda untuk terus bersekolah, Rakit digunakan untuk melintasi Kali Poleang dengan jarak sekitar 15 sampai 20 meter. Seringkali anak-anak di Dusun Poleang sering terlambat ke sekolah jika musim hujan dan apabila arus sungai semakin tinggi, ancaman lain yang dihadapi anak-anak adalah banyaknya buaya di Kali Poleang.

Kepala Desa Tambapulu, Arifin mengaku sulit untuk membangun jembatan di daerah terisolir karena dana yang tidak mencukupi untuk dialokasikan ke pembuatan jembatan baru (ZonaSultra/11/1/2019).

Dilansir dari detiknews,  pembangunan konstruksi juga memakan korban jiwa salah satunya robohnya tiang girder jalan tol Becakayu di Jakarta Timur pada 20 februari 2018 semakin menambah daftar panjang kecelakaan tercatat dalam dua tahun sekurang-kurangnya terdapat kecelakaan 14 proyek infrastruktur. Diduga proyek-proyek infrastruktur tidak memiliki amdal yang memadai selain itu fungsi pengawasan hampir dipastikan tidak berjalan semestinya. (detiknews, 21/02/2018).

Dalam Demokrasi-Kapitalisme kebijakan negara dalam mengurus infrastruktur sebagai tanggung jawab penuh telah berubah haluan ke sektor swasta dengan ditentukan oleh pemilik kekuasaan dan pemilik modal. Dengan mudahnya kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dapat diubah sekehendak hati dengan kekuasaan terbesar berada di tangan pemilik modal. Sebuah keironisan yang menambah sederet kegagalan dalam  hal memajukan  negara.

Islam: Solusi Tuntas Mengatasi Problematika

Islam hadir bukan hanya sebagai agama ritual belaka yang mengurusi ritual peribadatan saja akan tetapi juga sebagai jawaban atas problematika dalam setiap lini kehidupan sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam keharusan kepala negara mengatur urusan rakyatnya:

“Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya (gembalaannya)”. (HR Bukhari no 4904 & 6179 Muslim no 1827)

Dalam pandangan Islam Inrastruktur dibagi menjadi dua yaitu:

Pertama: Jalan-jalan umum dan sejenisnya seperti laut, sungai, danau, kanal, atau terusan besar, lapangan umum, dan masjd. Pabrik/industri yang berhubungan dengan benda-benda milik umum seperti pabrik/industri eksplorasi pertambangan dll.

Dan yang kedua Infrastrukur milik negara yang disebut dengan Marafiq yaitu seluruh sarana yang dapat dimanfaatkan meliputi sarana yang ada di pedesaan, provinsi maupun yang dibuat negara selama sarana tersebut bermanfaat dan membantu.

Negara Islam mengatur, infrastruktur yang masuk dalam kategori umum harus dikelola oleh negara dan biaya dari dana milik umum. Dan Negara tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari pengelolaanya termasuk juga membangun infrastruktur atau sarana lain yang menjadi kewajiban negara  untuk masyarakat seperti sekolah, rumah sakit, jalan umum.

Infrastruktur yang merupakan milik negara harus disediakan negara untuk melayani masyarakat dalam meudahkan kehidupan mereka. Karena infrastruktur milik negara maka dimungkinkan dengan memperoleh pendapatan atau menentukan tarif tertentu dan dananya menjadi pemasukan Baitul Mal dan diperuntukkan sesuai kehidupan masyarakat.

Dari sisi jangka waktu pengadaannya infrastruktur dalam islam dibagi menjadi dua jenis:

1) Infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dan menundanya akan menimbulkan bahaya atau dharar bagi umat. Misal satu kampung atau komunitas tertentu belum memiliki jalan umum, sekolah, universitas, rumah sakit,  tanpa memperhatikan ada atau tidak ada dana APBN atau baitul mal harus tetap dibangun, jika ada dana dari APBN atau baitul mal maka wajib dibiayai tetapi jika tidak ada dana tidak mencukupi maka negara wajib membiayai dengan memungut pajak dari rakyat. Jika pemungutan pajak memerlukan waktu lama sementara infrastruktur harus dibangun segera maka Negara boleh meminjam kepada pihak lain dan pinjaman akan dibayar menggunakan pajak yang sudah dikumpulkan dari rakyat dan pinjaman yang diperoleh bebas dari riba atau yang menyebabkan negara bergantung kepada peminjam.

2) Infrastruktur yang dibutuhkan tetapi tidak begitu mendesak dan masih ditunda pengadaanya misalnya jalan alternatif, pembangunan gedung sekolah tambahan, perluasan masjid, dll. Tidak boleh dibangun jika negara tidak memiliki dana dari sehingga tidak boleh dilakukan pembangunan melalui jalan utang dan pajak.

Melihat keseluruhan realita yang ada, hanya Islam yang mampu menuntaskan permasalahan umat serta mensejahterakan dan memperhatikan kebutuhan yang ada pada umatnya. Dengan menerapkan Islam secara menyeluruh akan membawa umat menuju kesejahteraan dan mengembalikan kembali peradaban yang maju dan gemilang saat Islam berjaya di masanya.

Wallahu’Allam bis shawwab

Oleh: Sri Anggriani Madanua

(Mahasiswi UHO)

  • Bagikan