Ingat! E-KTP Berlaku Seumur Hidup

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bagi Anda yang melakukan perekaman KTP Elektronik pada pelaksanaan pertama program ini, yakni Februari 2011 hingga April 2012 lalu, tentu di tahun 2017 kartu penduduk tersebut akan segera habis masa berlakunya. Meski begitu, ternyata E-KTP tetap berlaku seumur hidup.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari, Muhammad Rizal, kepada SultraKini.Com di ruang kerjanya. 

“Berdasarkan surat edaran dari Kemendagri, E-KTP tetap bisa digunakan walaupun masa berlakunya sudah habis,” tegasnya, Rabu (12/04/2017) .

Untuk itu Rizal menekankan, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya sepanjang E-KTP tidak hilang ataupun rusak.

Ketentuan ini sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan E-KTP masa berlakunya seumur hidup.

Ia juga meyakinkan masyarakat untuk tidak takut atau khawatir ditolak saat menunjukkan E-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga mana pun. 

“Karena kita sudah sosialisasi dan bersurat ke kecamatan, kelurahan, kantor imigrasi, Bank Indonesia dan berbagai instansi serta lembaga terkait yang selalu membutuhkan data kependudukan dalam berurusan,” terangnya.

Menurutnya, hal tersebut perlu dipahami masyarakat karena dalam beberapa kasus, masih juga ada yang belum mengetahuinya. “Akibatnya, bisa saja ada warga yang melakukan perpanjangan E-KTP dan dipungut biaya oleh calo ataupun petugas,” pungkasnya.

  • Bagikan