Ingat Warga Kendari! 30 September Batas Pembayaran PBB

  • Bagikan
Kepala BP2RD Kota Kendari, Nahwa Umar. (Foto: dok.SULTRAKINI.COM)
Kepala BP2RD Kota Kendari, Nahwa Umar. (Foto: dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari kembali mengigatkan kepada masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bagunan sebelum jatuh tempo pada 30 September 2018.

Kepala BP2RD Kota Kendari, Nahwa Umar, mengatakan reaslisasi penerimaan pajak baru sekira 30 persen dari 19 miliar target PBB Kota Kendari sampai Agustus 2018.

“Kalau sudah jatuh tempo, namun masih banyak penunggak, ya kita turun lagi mengigatkan sebelum akhir tahun. Target PBB kita 19 miliar, sekarang baru 30 persennya. Biasanya pas jatuh tempo baru membludak orang membayar,” ungkap Nahwa ditemui di kantor Wali Kota Kendari, Jumat (31/8/2018).

Dirinya berharap, masyarakat yang belum membayar PBB agar segera melakukan pembayaran di Kantor BP2RD Kota Kendari atau di Kantor POS.

“Pokoknya semua harus taat pajak karena pajak wajib hukumnya. Kalau sudah waktunya pembayaran, ya harus dibayar untuk menghindari denda. Kalau sudah telat kita kenakan denda 2 persen,” tegas Nahwa.

Ia juga mengigatkan, wargayang telah diperingatkan namun tetap tidak mengindahkannya pihaknya akan kembali membentuk Tim Yustisi yang terdiri dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari, kejaksaan, TNI, dan kepolisian memberikan sanksi sosial kepada puluhan penunggak PBB berupa penempelan baliho pemberitahuan belum melunasi PBB-P2.

“Tahun lalu masih banyak yang belum membayar pajak. Bahkan yang sudah lima tahun tidak bayar kita serahkan ke kejaksaan biar kejaksaan yang memanggil. Terutama mereka yang hitungan pajaknya besar,” terang Nahwa.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan