Ini 3 Nama Caleg Sultra dari 199 Mantan Napi Korupsi

  • Bagikan
Ilsutrasi

SULTRAKINI.COM: Sebanyak 199 mantan narapidana kasus korupsi terdaftar sebagai bakal calon legislatif (DPRD) tingkat provinsi, kabupaten dan kota di sejumlah daerah Indonesia, tiga caleg diantaranya terdapat di Sulawesi Tenggara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, La Ode Abdul Natsir Mutalib membenarkan keberadaan tiga caleg bermasalah tersebut, namun ia enggan menyebutkan namanya.

“Tiga orang yang memang mantan terpidana korupsi itu langsung kita nyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Natsir.

Sumber SultraKini.com menyebut tiga bakal caleg yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi itu adalah Zayat Kaimoeddin (PPP), Amirudin dan Dudung Juhana (Partai Nasdem). Selain itu ada pula bakal caleg di Kabupaten Konawe Utara atas nama Amirudin Sami (Partai Berkarya).

Di Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis 199 mantan narapidana kasus korupsi yang didaftarkan partai politik masing-masing untuk pemilu 2019.

Dari jumlah itu, sebanyak 30 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 11 provinsi, 148 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 93 kabupaten, dan 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 12 kota.

“Sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan,” ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, di Jakarta.

Seperti halnya KPU Sultra, Bawaslu juga enggan membeberkan nama-nama serta partai politik pengusung 199 eks koruptor sebagai bakal caleg tersebut.

Bawaslu hanya merinci sebaran daerahnya, yakni bakal caleg DPRD provinsi terbanyak berada di Jambi, yakni 9 orang. Disusul, Bengkulu (4), Sulawesi Tenggara (3), Kepulauan Riau (3), Riau (2), Banten (2), Jawa Tengah (2), NTT (2), DKI Jakarta (1), Kalimantan Selatan (1), dan Sulawesi Utara (1).

Kemudian, eks napi korupsi paling banyak terdaftar sebagai bakal caleg di DPRD Kabupaten Buol dan Katingan, yakni sebanyak 6 orang. Disusul Kabupaten Kapuas (5), Belitung (4), Trenggalek (4), dan Kutai Kartanegara (4).

Di tingkat DPRD Kota, eks napi korupsi paling banyak terdaftar sebagai bakal caleg di kota Lamongan, yaitu 4 orang. Selanjutnya kota Pagar Alam (3), Cilegon (2), Gorontalo (2), Kupang (2), dan Sukabumi (2).

Bawaslu memperkirakan jumlah tersebut masih dapat bertambah seirama dengan pengawasan yang terus dilakukan Bawaslu hingga KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September mendatang.

Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tidak memperkenankan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, serta kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai bakal caleg pada Pemilu 2019. Jika partai politik bersikukuh mendaftar mantan napi ketiga kasus tersebut, maka KPU akan mengembalikan berkas bakal caleg yang bersangkutan alias menolaknya.

Jika KPU sudah mengembalikan berkas, partai politik mesti mengganti bakal caleg dengan orang lain. Partai politik juga diperkenankan mengosongkan daftar nama yang ditolak KPU akibat memilik riwayat sebagai napi korupsi, bandar narkoba, serta kejahatan seksual terhadap anak .

Menanggapi hal itu, KPU menyatakan akan mengembalikan nama bakal caleg yang pernah terlibat tindak pidana korupsi ke partai untuk digantikan.

“Itu [nama bakal caleg] akan kami kembalikan kepada parpol. Nanti kami kembalikan, agar dicarikan pengganti. Jadi, bahasa kami bukan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) ya, tapi dikembalikan kepada parpol,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/07/2018).

Pramono menjelaskan, KPU mantap mengembalikan nama-nama bakal caleg bekas koruptor karena sampai saat ini belum ada putusan dari Mahkamah Agung yang membatalkan PKPU yang mengatur hal tersebut.

Laporan: Shen

  • Bagikan