Ini Alasan Dinas Pertanian Tidak Setor PAD Buton ke DP2RD

  • Bagikan
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buton, Azizu. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dinas Pertanian Kabupaten Buton sejak Januari 2017 sudah tidak menyetorkan pendapatan asli daerah. Hal itu dikarenakan dinas bersangkutan sudah tidak memiliki sumber PAD untuk dimasukan ke Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (DP2D) setempat.

“Sejak tahun ini kita sudah tidak memiliki sumber PAD lagi, makanya kita tidak menyetor ke DP2RD,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buton, Azizu di ruang kerjanya, Senin (24/7/2017).

Diungkapkan, selama ini pihaknya menarik retribusi di pos penjagaan di Desa Kapontori, Kecamatan Kapontori dan Desa Kaongke-Ongkea, Kecamatan Pasarwajo pada setiap kendaraan pengangkut hasil komoditi pertanian di daerah itu. Namun, adanya peraturan tentang Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tidak membolehkan adanya pungutan biaya retribusi pada pos penjagaan tersebut.

“Selama ini kita lakukan pungutan di palang-palang itu sesuai dengan peraturan bupati dan itulah yang kami masukan sebagai PAD, tapi sekarang tidak boleh lagi dengan adanya peraturan baru Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah, jangan sampai dianggap pungli,” terangnya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan