Ini Aturan Seragam Sekolah Yang Baru di Kota Kendari

  • Bagikan
Siswi SMPN 9 Kendari.Foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, memberlakukan penggunaan rok panjang dan celana panjang bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditahun ajaran 2015/2016.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Makmur menjelaskan perintah tersebut untuk dilaksanakan oleh pihak sekolah pada tingkatan SMP. Bagi sekolah yang belum menjalankan peraturan ini, akan ada sangsi yang diberikan.

 

Menurutnya juga, peraturan ini telah disosialisasikan kepada pihak sekolah selama dua tahun. Namun hingga kini, masih banyak sekolah yang belum melaksanakannya.

 

\”Kita sudah perintahkan sekolah untuk menggunakan rok panjang dan celana panjang,\” ujarnya, Senin (9/5/2016).

 

Tak hanya untuk jenjang SMP, rencananya peraturan ini juga akan diberlakukan untuk jenjang sekolah dasar (SD). Namun, untuk tingkatan SD, masih sosialisasi untuk dibuatkan menjadi peraturan di tahun mendatang.

 

\”Untuk SD masih berupa himbauan,\” tambah Makmur.

  • Bagikan