Ini Besaran Pembayaran Zakat Fitrah di Buteng

  • Bagikan
Pemerintah daerah bersama kementrian agama Buteng saat melakukan rapat bersama di aula kantor Bupati Buteng. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Pemerintah daerah bersama kementrian agama Buteng saat melakukan rapat bersama di aula kantor Bupati Buteng. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dan Kementrian Agama (Kemenag) tingkat Kabupaten Buteng, dalam rapat bersamanya telah menyepakati besaran pembayaran zakat fitrah tahun 2018 atau 1439 Hijiriah ini.

Kepala Kemenag Buteng, Mansur mengatakan untuk kategori Beras, standar harga diambil dari kategori medium, yakni Rp 9.500/liter, dengan kewajiban zakat 3,5 lietr/orang, dan menurutnya, harga medium tersebut disesuaikan dengan harga di pasar.

“Jadi untuk besaran kategori beras jika dikalkulasi Rp 33.250/orang, Sementara untuk kategori beras jagung, Rp 5.000/liter dengan kalkulasi semuanya 17.500,” Tuturnya saat dikonfirmasi oleh awak media usai melakukan rapat bersama di aula kantor Bupati Buteng, Jumat (25/5/2018).

Selain besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan, pada rapat tersebut ikut juga besaran infak, bagi masyarakat yang ingin berinfak, yakni Rp 3.500, yang uang infak ini, nantinya akan dipergunkan untuk kegiatan keagamaan, baik ditingkat desa, kecamatan, maupun tingkat kabupaten.

“Jadi pembagiannya,Rb 1.000 untuk kecamatan,Rb 1.000 untuk Kabupaten, dan Rp 1.500 untuk desa, dan kalau infaknya mau kasi banyak juga tidak apa-apa selagi dia masih mampu dan ikhlas,” tambahnya.

Mansur mengharapakan, kepada para amil zakat yang telah dibentuk oleh pemerintah kecamatan nantinya, dalam pembagian zakatnya sesuai dengan porsi yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

“jangan sampai sudah besar bagiannya badan amil dibanding dengan Fakir dan miskin padahal sudah merekalah yang wajib untuk mendapatkannya,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat, La Ode Abdullah menyarankan kepada badan amil zakat, dalam pembagian zakatnya harus memperbanyak bagian fakir dan miskin dibanding amil, karena tujuan zakat fitrah tersebut untuk mereka fakir dan miskin bukan untuk badan amil zakat.

“kalau bisa, setelah pembagiannya fakir dan miskin itu sudah selesai, maka sisanya untuk badan amil, pada intinya bagian fakir dan miskin harus lebih banyak dibanding badan amil,” tegasnya.

Olehnya itu, Ia berpesan kepada semua badan amil zakat, dalam memberikan zakat fitrah kepada fakir dan miskin kedepannya, harus dibelikan langsung Sembako agar mereka langsung memanfaatkannya.

 

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan