Ini Cara Berhijab yang Fashionable

  • Bagikan
Miss Hijab Sultra Family, Ananti Trisa Putri (Foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI- Tren hijab semakin bermodel dan bermotif menyesuaikan perkembangan zaman. Tapi apakah masih termasuk syar’i atau hanya sebagai penutup kepala?

Apalagi beragam hijab masa kini mempengaruhi ukuran, warna, jenis kain dan motif. Karena itu, diperlukan ketelitian para wanita dalam memilih hijab sebagai penutup aurat.

Nah, Miss Hijab Sultra Family, Ananti Trisa Putri berbagi kriteria yang dapat digunakan untuk melihat jilbab syari menurut ketentuan Al Quran dan Sunnah. Menurutnya, memilih jilbab harus memperhatikan 6 hal.

Pertama, hijab menutup seluruh badan selain yang dikecualikan. Penutup aurat wanita, mempunyai batasan tertentu. Hal itu tertulis dalam Al Quran Surah An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59 tentang hijab yang mengharuskan menutup hingga bagian dada. Dan larangan menampakkan perhiasannya kecuali kepada orang-orang tertentu. Bahkan manfaat ketika berhijab dikatakan dapat menghindarkan dari orang yang berniat mengganggu wanita.

Perhiasan (Ziinah) wanita ada dua, yakni Ziinah Khalqiah, yaitu perhiasan yang melekat pada dirinya seperti raut wajah, kulit, bibir dan lainnya. Ada juga Ziinah Muktasabah, yaitu perhiasan yang dipakai wanita untuk memperindah atau menutupi jasmaninya, seperti busana, cincin dan lainnya.

Ananti Trisa Putri mengatakan, mengikuti tren hijab tidak masalah, tetapi punya ketentuan.

“Yang kita hargai itu semangat hijabnya, fashionable tidak apa asal hijab sampai dada tertutup, tidak transparan, longgar,” jelasnya saat ditemui Jumat (5/2/2016).

Kedua, fungsi hijab bukan sebagai perhiasan atau sekedar gaya hidup. Ketentuan penggunaan hijab, sepantasnya didasari niat untuk menutup aurat dari hal yang dilarang islam.

Ketiga, hijab sepantasnya berasal dari kain tebal. Sesuai sabda Rasulullah SAW, “bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke rumah rasul dengan mengenakan pakaian tipis, Rasulullah berkata: wahai Asma, sesungguhnya wanita yang telah haid (baliqh) tidak diperkenankan dilihat daripadanya, kecuali ini dan ini dengan mengisyaratkan wajah dan telapak tangan”.

Keempat, hijab juga diharuskan longgar, tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.

Kelima, tidak diberi wangi-wangian. Dalam Hadits Riwayat An Nasa’i, bahwa siapapun wanita yang memakai wangi-wangian, melewati kaum laki-laki agar ia menghirup wanginya, maka ia sudah berzina.

Keenam, hijab digunakan bukan Libas Syurah (pakaian popularitas). Hal tersebut dimasukkan untuk meraih popularitas ditengah banyak orang. Ketentuan itu diperjelas dalam hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda; barangsiapa yang mengenakkan pakaian syurah di dunia, niscaya Allah SWT mengenakkan pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian membakarnya dengan api neraka.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan