Ini Daftar 42 TPS Sultra yang Coblos Ulang 1 Juli 2018

  • Bagikan
Suasana pemungutan suara di salah satu TPS dalam Kota Kendari pada Pilkada 27 Juni 2018. Foto: Djufri Rachim/SultraKini.com

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara secara resmi menetapkan sebanyak 42 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di sembilan kabupaten dan kota di Sultra untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 1 Juli 2018. Jumah itu setelah Bawaslu Sultra melaporkan ketambahan dua TPS pada Jumat, menjelang pukul 00.00 WIta.

KPU Sultra memutuskan hal itu dalam rapat pleno yang dihadiri lima komisioner pada Jumat (30 Juni 2018). Pleno itu sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra yang menemukan sejumlah sejumlah pelanggaran aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak 27 Juni 2018.

“TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sultra,” jelas Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Nasir Moethalib di Kendari.

PSU bukan saja terjadi di Sulawesi Tenggara, melainkan tersebar di 10 provinsi Indonesia. Namun demikian Sultra tercatat yang paling banyak jumlah TPS yang akan PSU.

“Sultra masih pegang rekor jumlah TPS terbanyak yang menurut Bawaslu harus dilakukan PSU. Alasannya antara lain karena ada pemilih dari TPS lain kemudian kotak suara yang tidak disegel,” kata anggota Bawaslu RI Mochamad Afifudin di Jakarta.

KPU Sultra merilis 42 TPS di Sultra yang direkomendasikan untuk PSU.

Menurut Abdul Nasir TPS yang akan PSU itu tersebar di sembilan kabupaten dan kota, yakni Kota Baubau, Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Buton, Buton Selatan, Bombana, Kolaka Utara, dan Konawe Selatan.

1. Kabupaten Buton yakni sebanyak 11 TPS;
a. TPS 1 dan 2 Desa Labuandiri (Siotapina)
b. TPS 1, 2, 3 Desa Sumber Sari
c. TPS 02 di Desa Karya Jaya
d. TPS 01 Desa Wabula
e. TPS 2, 3, 5, 6 Kelurahan Kombeli (Pasarwajo).

2. Kabupaten Buton Selatan sebanyak 7 TPS;
a. TPS 1 Desa Molona (Siompu Barat)
b. TPS 1 dan 2 Desa Mbanua
c. TPS 1, 2, 3 Desa Watuampara
d. TPS 4 Kelurahan Laompo (Batauga)

3. Kota Baubau, sejumlah 5 TPS yakni;

a. TPS 3 Kelurahan Melai
b. TPS 4 Bataraguru
c. TPS 2 Tomba
d. TPS 8 Wameo

e. TPS 9 Lamangga

4. Kabupaten Kolaka PSU terjadi di 4 TPS yakni;
a. TPS 1, 4 di Desa Lana (Wolo)
b. TPS 4 Desa Lamundape (Polinggona)
c. serta 1 TPS di Desa Ranoteta (Watubangga).

5. Kabupaten Kolaka Timur, ada 5 TPS yakni
a. TPS 1, 4, 5 Desa Mokupa (Lambadia)
b. TPS 2 Keluraahan Rara (Ladongi)
c. TPS 1 Atula

6. Kolaka Utara ada 2 TPS yakni di TPS 1 dan 3 Desa Lapai.

7. Kabupaten Konawe PSU terdapat di TPS 1 Asinua,

8. Kabupaten Konawe Selatan PSU terdapat di TPS 2 Basala dan TPS 4 Ranomeeto

9. Kabupaten Bombana PSU terdapat di TPS 2 Desa Eemokolo (Kabaena)

Awalnya jumlah TPS yang akan melakukan PSU hanya 40 TPS namun menjelang dini hari tadi, Bawaslu kembali melaporkan tambahan dua TPS yang harus PSU yakni TPS 9 Lamangga (Baubau) dan TPS 4 Ranomeeto (Konawe Selatan).

“Baru dilaporkan Bawaslu hampir jam 12 tadi malam, sesuai batas waktu penerimaan rekomendasi PSU dari Panwas,” jelas Komisioner KPU Sultra, Muh Nato Alhaq kepada SultraKini.com, Sabtu (30 Juni 2018) pagi.

Jumlah pemilih untuk seluruh TPS yang akan PSU tersebut di atas 12 ribu orang.

Sesuai aturan perundang-undangan PSU digelar paling lambat empat hari setelah pelaksanaan Pilkada. “Kami sepakat mengambil batas akhir, yakni hari Minggu, 1 Juli 2018, yang dilaksanakan secara serentak,” jelas Abdul Nasir.

Menanggapi banyaknya jumlah TPS yang akan melaksanakan coblos ulang, Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo menjelaskan sebagai akibat minimnya pengetahuan para penyelenggara di tingkat bawah.

“Ini murni karena kekeliruan akibat minimnya pengetahuan dan kapasitas penyelenggara tingkat bawah. Bukan karena niat jahat,” jelas Iwan.

KPU Sultra telah menyediakan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk PSU.

“Anggaran pilgub sekitar Rp128 miliar, sudah disiapkan sekitar Rp10 miliar sebagai antisipasi terjadinya PSU. Saya akan segera koordinasikan untuk keperluan PSU,” ujar Sekretaris KPU Sultra, Syafruddin.

Laporan: m djufri rachim

  • Bagikan