Ini Dia Para Calon Tersangka Korupsi Pasar Sampara

  • Bagikan
Kepala Kejari Unaaha, Saiful Bahri Siregar.Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kasus korupsi pembangunan Pasar Kapita Lau Dalami di Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe mulai menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, kini tengah membidik dan tidak lama lagi bakal menetapkan tersangka.

 

Kepala Kejari Unaaha, Saiful Bahri Siregar (SBS) mengungkapkan, mereka yang telah diperiksa sebagai saksi berpeluang berubah status jadi tersangka, yakni sejumlah pejabat Pemda Konawe dan juga pejabat perusahaan rekanan pemenang tender.

 

Mereka yang telah diperiksa adalah yang memegang posisi KPA, PPK dan PPSPM dari Disperindag Konawe. Kemudian Direksi teknik dari Dinas PU Konawe, Panitia Pengadaan dan para WLP yang terdiri atas lima orang. Sementara dari perusahaan rekanan, mereka adalah Direktur Pelaksana Lapangan PT. Karya Rezki Pembangunan, Pelaksana Lapangan, serta saksi dari Konsultan Pengawas dari perusahaan lainnya.

 

\”Kami juga telah memeriksa ahli konstruksi untuk melihat apakah ada kesalahan bestek dalam proses pembangunan fisik pasar,\” jelas SBS, saat ditemui di kantornya.

 

SBS menyebut, pihaknya masih menungmpulkan alat bukti. Ia berjanji, dalam waktu dekat sudah bakal menetapkan tersangka. Terkait berapa jumlahnya, SBS belum ingin menyebutkan. Namun ia mengisyaratkan jika jumlahnya nanti bisa lebih dari satu.

 

\”Mereka yang sudah diperiksa nantinya bisa berubah status jadi tersangka. Tergantung jika alat buktinya cukup kuat untuk menyeret orang yang bersangkutan. Terkait siapa itu, nanti tunggu saja. Yang jelasnya dalam waktu dekat,\” tandasnya.

  • Bagikan