Ini Dua Hal yang Menyudutkan Nur Alam dalam Sidang Dugaan Korupsi

  • Bagikan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24 Januari 2018)Foto:Detik.com

SULTRAKINI.COM: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24 Januari 2018) sedikitnya membuka dua hal yang menyudutkan terdakwa.

Pertama, Nur Alam disebut pernah menyuruh orang lain membuka rekening bank untuknya tetapi menggunakan nama orang lain. Kedua, soal mobil mewah BMW Z4 seharga Rp 1 miliar yang diakui milik seorang PNS golongan tiga, namun dititipkan di rumah terdakwa.

Soal pembukaan rekening Nur Alam dengan menggunakan nama orang lain diungkapkan oleh bos PT Kembar Emas Sultra, George Hutama Riswantyo.

“Pernah diminta buka rekening oleh siapa?” tanya jaksa KPK pada Hutama dalam sidang lanjutan Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).

“Pak Nur Alam, waktu itu saya dipanggil stafnya lalu ke tempat rumahnya,” jawab Hutama.

Setelah itu, Hutama membuka rekening bank atas nama Valentino. Namun, rekening bank itu dikelola oleh Sutomo. Dalam surat dakwaan Nur Alam, ada nama Sutomo yang disebut sebagai pegawai bank swasta.

“Sebelum mau buka usaha batu pecah lalu mau buka rekening Sutomo yang ngatur,” kata Hutama.

Dalam rekening itu, Hutama mengakui ada uang yang masuk sejumlah Rp 385 juta. Uang itu disebutnya milik Nur Alam.

“Ada uang Rp 385 juta uang siapa?” tanya jaksa.

“Pak Nur Alam,” kata Hutama.

Meski begitu, Hutama mengaku tidak mengetahui tujuan Nur Alam menggunakan rekening atas nama orang lain. Dia pun tak pernah bertanya kepada Nur Alam soal pembukaan rekening itu.

“Konfirmasi Pak Nur Alam itu digunakan untuk apa? Duit dari mana?” tanya jaksa.

“Sudah ditutup Pak jadi nggak nanya beliau,” ucap Hutama.

Nur Alam didakwa korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah. Selain itu, jaksa KPK mendakwa Nur Alam menerima gratifikasi USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode. Gratifikasi yang diterima Nur Alam dari berbagai pihak. 

Sedangkan soal mobil mewah milik PNS Setda Provinsi Sultra membuat majelis hakim terheran-heran. 

Dalam pemeriksaan saksi Ridho Insana, mengaku memiliki mobil BMW Z4 seharga Rp 1 miliar. Dan mobil tersebut senantiasa dititipkan Ridho di rumah dinas Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam.

“Sehari-hari saya pakai, simpan di situ (rumah dinas Nur Alam),” ucap Ridho ketika bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Profil Ridho sebagai PNS golongan 3 kembali membuat hakim heran. Apalagi pelat nomor polisi mobil itu, B-4-N, mirip dengan nopol mobil milik Nur Alam, yaitu R-4-N.

“Ketika Anda beli mobil pakai pelat nomor apa?” tanya hakim.

“Jujur pakai B-4 karena waktu kuliah saya pakai mobil B-4-HG yang ini cari B-4 lagi kebetulan bisa di baca ‘BAN’,” jawab Ridho.

Hakim tak habis pikir bagaimana bisa pelat nomor mobil itu hampir sama dengan milik Nur Alam. Apalagi Ridho bisa-bisanya memarkir mobil itu di rumah dinas Nur Alam.

“Nomor polisi Anda jelaskan B-4-N. Mobil R-4-N ini sama persis dengan milik terdakwa?” tanya hakim.

“Iya tapi kembali lagi biasa simpan di situ,” jawab Ridho.

Kemudian, hakim bertanya lagi tentang tujuan Ridho menyimpan mobil itu di rumah dinas Nur Alam. Padahal seharusnya bisa saja mobil disimpan di rumah Ridho sendiri.

“Baik, kemudian Saudara titipkan di rumah dinas gubernur, ini pertanyaan besar. Orang mobil pribadi Saudara bagaimana bisa dititipkan di rumah dinas gubernur? Udah urgensinya Saudara tidak bisa jelaskan apa urgensinya, kemudian dititipkan di tempat orang nomor satu di Sulawesi Tenggara. Namanya pun juga mirip-mirip putranya terdakwa gitu loh, ini makanya jadi pertanyaan besar. Saudara dihadirkan untuk menyelesaikan masalah, bukan malah untuk mengaburkan?” kata hakim.

“Iya, Yang Mulia,” ucap Ridho.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Nur Alam menerima gratifikasi USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode. Gratifikasi yang diterima Nur Alam berasal dari berbagai pihak.

Nur Alam disebut jaksa pernah memesan mobil BMW Z4 melalui staf protokoler pada kantor perwakilan Pemerintah 

Provinsi Sultra di Jakarta Ridho Insana. Kemudian mobil itu atas nama Ikhsan Rifani, dibeli Ridho di diler PT Terminal Motor. 


Sumber: detik.com

  • Bagikan