Ini Empat Klaster Besaran Zakat di Konut

  • Bagikan
Wakil Bupati Konut, Rauf ditemui usai rapat penetapan zakat di Masjid Raya, Senin (20/06/2016).Foto: Arifin/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONUT – Besaran Zakat fitrah di Kabupaten Konawa Utara (Konut) tahun ini berbeda dengan tahun 2015 lalu. Jika di tahun sebelumnya, besaran zakat disamakan Rp 25 ribu per jiwa, tahun 2016 ini Pemda konut menetapkan empat klaster besaran zakat yang harus dibayarkan masyarakat jelang Idul Fitri 1437 Hijriah.

 

Untuk Klaster satu, yakni bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras super atau kepala, maka zakatnya sebesar Rp28 ribu. Kelaster dua untuk yang mengkonsumsi beras ciliwung, dengan zakat sebesar Rp 24.500. Klaster tiga, yakni masyarakat yang megkonsumsi konsumsi beras Bulog, zakatnya sebesar Rp 21 ribu dan Klaster empat yang mengkonsumsi umbi umbian, dengan zakat sebesar RP 17.500.

 

Diungkapkan Wakil Bupati Konut, Rauf ditemui usai rapat penetapan zakat di Masjid Raya, Senin (20/06/2016), Besaran zakat fitrah tahun ini (2016) bervariatif dibagi empat klaster dengan pertimbangan kondisi masyarakat Konut.

 

\”Tidak menutup kemungkinan masyarakat Konut yang berada ada di polosok itu mengkomsumsi umbi umbian seperti sagu, ini juga kita tetapkan jumlah zakatnya yaitu Rp 17.500, jadi tidak seragam tetapi variatif,\” ungkapnya

 

Ia juga menjelaskan, untuk mengetahui masyarakat yang tergolong klaster mana, pemda tidak perlu melakukan pendataan, karena zakat itu merupakan kewajiban agama. \”Zakat itu kewajiban kita, sangat naif jika kita mengkomsumsi beras ciliwung baru kita datang zakat mengikuti masyarakat bawah,\” tutupnya

  • Bagikan