Ini Isi Amar Putusan MK tentang PSU Muna Jilid II

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: MUNA – Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan sela pada Pilkada Muna, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara, yakni TPS 4 Raha 1 dan TPS 4 Wamponiki.

Putusan MK ini memunculkan banyak pandangan. Versi tim pemenangan dr. Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku), hal ini menguntungkan pihaknya sebab tuntutannya dikabulkan salah satu dari dua tuntutan. Sementara pihak Rusman Emba-Malik Ditu (Rumah Kita) hingga kini masih enggan berkomentar.

Mengutip dari amar putusan MK pada sidang yang digelar Kamis (12/5/2016) yang diperoleh dari situs resminya (www.mahakamahkonstitusi.go.id) , majelis hakim yang diketuai Arief Hidayat dan Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Aswanto, I Dewa Gede Palguna serta Manahan MP Sitompul sebagai anggota itu, menyatakan 6 hal. Berikut kutipan putusannya pada halaman 137:

 

4. AMAR PUTUSAN

Mengadili,

Menyatakan:

Sebelum menjatuhkan putusan akhir:

 

1.    Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 16/Kpts/KPU-Kab.026.433541/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu, TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu dan TPS 1 Desa Marobo Kecamatan Marobo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015, tanggal 24 Maret 2016, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 (dua) TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna;

 

 2.    Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 di 2 (dua) TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dibacakannya Putusan Mahkamah;

 

3.    Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

 

4.    Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya mensupervisi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Muna dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

 

5.    Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum bersama Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Muna untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten;

 

6.    Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Resor Kabupaten Muna, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masingmasing sebagai Anggota pada hari Senin, tanggal dua, bulan Mei, tahun dua ribu enam belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 11.39 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Anna Triningsih sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya,Termohon/kuasa hukumnya, dan Pihak Terkait/kuasa hukumnya.

 

  • Bagikan