Ini Kronologi Aksi Komplotan Pencuri di Konawe Sebelum di Dor Polisi

  • Bagikan
Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi saat memberikan keterangan pers, terkait komplotan pencuri, Rabu sore (28/09/2016). Foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Aksi komplotan pencuri di Desa Laloumera Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe berhasil digagalkan. Setelah dilakukan pengejaran, tiga komplotan pencuri, berhasil dibekuk dalam kondisi babak belur setelah dihakimi masa.

Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi SIK memaparkan, kejadiannya terjadi sekira pukul 09.00 Wita (28/09/2016). Ketika itu, tiga orang pemuda yang mengendarai mini bus silver bernomor polisi DT 1789 BA mengarah ke Kolaka, singgah ke sebuah kios warga di Desa Laloumera.

Salah seorang bernama Leo Waldi turun untuk membeli sebotol air mineral. Ia juga membeli bensin sebanyak tiga botol. Saat Leo tengah sibuk mengelabui pemilik kios bernama Muin (42), salah seorang temannya, Sudirman turun dari mobil. Ia kemudian masuk ke dalam kios dan langsung mengambil uang dan perhiasan milik korban. Sementara itu, satu rekan lainnya, Diman telah siap di posisi kemudi. “Saat uang dan emas korban sudah di dapat, ketiganya langsung kabur,” jelasnya.

Mengetahui uangnya dibawa lari, Muin pun segera menghubungi Polsek setempat. Kebetulan, nomor polisi mobil pelaku ia hafal. Pihak polsek kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polres dan selanjutnya oleh Polres langsung berkoordinasi dengan Polsek Sampara, Besulutu Pondidaha untuk melakukan pecegatan mobil pelaku. Para pelaku akhirnya dicegak di Pondidaha. Namun mereka kemudian memutar arah mobilnya dan masuk ke jalan perkebunan kelapa sawit. Akan jalan itu ternyata buntu.

Langkah pelaku akhirnya terhenti. Polisi yang langsung melakukan penangkapan, kepada Diman dan Sudirman yang masih berada di dalam mobil. Sedangkan Leo, lari keluar dan akhirnya sempat menjadi bulan-bulanan masa sebelum akhirnya di bekuk.

“Sudirman sempat melakukan upaya pelarian. Sehingga polisi terbaksa melakukan penembakan di pergelangan kakinya,” terangnya.

Jemi mengungkapkan, laporan awal yang masuk adalah modus Perampokan. Uang yang dicuri pun sebagaimana keterangan korban nilainya Rp100 juta. Meski pun kemudian menurut pelaku, yang dilakukan hanyalah aksi pencurian biasa dengan nilai uang sebesar Rp3,33 juta, satu cincin dan sepasang anting emas.

“Kita masih akan mendalami hal tersebut, dengan memadukan keterangan korban dan pelaku. Guna mencocokan kerugian di pihak korban,” tandasnya.

  • Bagikan