Ini Motif dan Kronologi Pembunuhan Caleg di Wakatobi

  • Bagikan
Polres Wakatobi saat konferensi pers pembunuhan Caleg, Selasa (29/1/2019). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM).
Polres Wakatobi saat konferensi pers pembunuhan Caleg, Selasa (29/1/2019). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Tak cukup 24 jam, polisi berhasil mengungkap motif dan kronologi pembunuhan Calon Anggota DPRD Wakatobi, Dapil III Kecamatan Kaledupa, Jafaruddin.

Caleg dari Partai Nasdem tersebut, dibunuh di batas Desa Langge, Kecamatan Kaledupa Selatan dan Desa Balasuna Selatan, Kecamatan Kaledupa Selatan pada Senin (28/1/2019) sekitar pukul 14.30 wita.

Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto, mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan Jafaruddin alias La Jafa (36).

“Terkait kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Kaledupa, hari ini kami menetapkan tersangkanya adalah Murlidin alias Sangkidi (34),” kata Didik Erfianto saat konferensi pers, Selasa (29/1/2019)

Didik menjelaskan keduanya merupakan teman lama, sekitar dua tahun lalu keduanya pernah berselisih paham. “Pelaku juga ini baru dari perantauan di Malaysia, sekitar dua minggu lalu,” paparnya

Didik mengungkapkan, saat peristiwa tragis itu, korban bersama temannya menggunakan motor menuju ke arah Kelurahan Langge, sedangkan pelaku yang menggunakan mobil pic up (bak terbuka) bersama temannya menuju ke arah Desa Balasuna Selatan.

“Setelah mereka berpaspasan pelaku langsung memutar mobilnya, lalu mengejar dan menabrak korban dari belakang menggunakan mobil, setelah ditabrak korban langsung dihabisi. Teman korban langsung lari menyelamatkan diri. Kami belum bisa ambil keterangannya karena yang bersangkutan masih trauma,” terangnya

Dari hasil visum korban mengalami delapan luka diantaranya tangan kanan putus, kepala depan rusak, telinga kiri dan kanan, serta luka tusuk di perut. Akibat luka tersebut korban langsung meninggal di tempat.

Usai melakukan pembunuhan pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kaledupa. Barang bukti yang diamankan yakni samurai, pakaian korban dan hasil visum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider pasal 338, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu selama 20 tahun penjara.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan