Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait 8 Penyakit Tidak Lagi Ditanggung Biayanya

  • Bagikan
Kepala BPJS kesehatan Kendari, Dina Diana Permata. (Foto: Nova Aliza/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:KENDARI– Terkait pemberitaan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak lagi menanggung semua biaya dari delapan penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemophilia, pihak BPJS Kesehatan Cabang Kendari memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat.

Dina Diana Permata selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari menjelaskan bahwa delapan penyakit yang direncanakan tidak ditanggung oleh pihak BPJS itu karena menelan anggaran yang cukup besar, hal tersebut juga telah menjadi pembahasan Pemerintah Pusat kepada BPJS Kesehatan.

“Kita diminta untuk melakukan kajian akademis terkait kasus penyakit katastropik, karena yang terjadi saat ini dari tahun 2014 sampai dengan 2017 BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (27/11/2017).

Terjadinya defisit ini, lanjutnya, tidak terjadi secara tiba-tiba dari awal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melainkan sudah ada dalam Peraturan Pemerintah yang menyebutkan akan ada intervensi dari pemerintah apabila terjadi defisit terkait pelaksanaan JKN.

“ Saat ini juga pemerintah meminta BPJS Kesehatan untuk membuat kajian bagaimana dan apa saja kira-kira yang bisa dilakukan mengatasi defisit yang terjadi saat ini,” tuturnya.

Sementara itu, BPJS Kesehatan kini sudah melakukan kunjungan ke beberapa negara yang sudah mengimplementasikan semacam JKN yang yaitu, di Jepang, Korea, Jerman dan negara-negara lainnya. Menurutnya, di negara-negara yang dikunjungi BPJS terkait pembiayaan penyakit katastropik itu tidak ditanggung penuh oleh negara.

Untuk itu, hal tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah dulu sebelum tahun 2014 lalu yang berjalan dari 2004-2013 dan sudah ada subsidi kasus-kasus katastropik. Tapi untuk saat ini belum ada regulasi yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mensubsidi kasus-kasus katastropik yang menelan biaya besar.

“Ini sedang disusun regulasinya bagaimana mekanismenya untuk mengatasi defisit yang timbul karena disebabkan kasus-kasus katastropik apakah nanti akan disusun mekanisme,” jelasnya.

Untuk diketahui, Sebelum ada regulasi itu, Peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan atau mendapatkan manfaat seperti sebelumnya, tetap dijamin seperti semula.

Laporan: Nova Aliza

  • Bagikan