Ini Sanksi Operator Nekat Bocorkan Data Registrasi Kartu Prabayar

  • Bagikan
Syarat untuk melakukan registrasi kartu prabayar adalah nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kewarganegaraan (NIK)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Dalam Negeri yakin para operator telekomunikasi tak akan berbuat macam-macam dan membocorkan data yang diserahkan pelanggan saat registrasi kartu prabayar telepon selulernya.

 “Sebab kalau sampai provider itu melanggar aturan (dengan data diri pengguna seluler), sanksinya sangat berat,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, Kamis, 2 November 2017 di Yogyakarta.

Zudan menjelaskan, sederet sanksi telah menanti jika ada operator telekomunikasi melanggar aturan karena menggunakan data pengguna seluler. Data yang dimaksud adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). “Sanksi pertama dipastikan bisnisnya akan ditutup,” ujarnya. 

Selain usahanya bakal ditutup, kerja sama pemerintah dengan operator telekomunikasi yang nakal itu akan diputus, dan operator telekomunikasi itu akan dijerat dengan sanksi pidana, sanksi administratif, juga sanksi perdata sesuai ketentuan Undang-undang Administrasi Kependudukan.

Zudan menuturkan saat ini ada sebanyak enam operator telekomunikasi yang terlibat kerja sama dengan pemerintah untuk meregistrasi kartu prabayar dengan data kependudukan NIK dan Kartu Keluarga itu. Pemerintah dalam hal ini tak membatasi berapa batas nomor kartu SIM yang bisa didaftarkan.

Registrasi kartu prabayar yang dilakukan sejak akhir Oktober 2017 hingga akhir Februari 2018 ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama melindungi warga negara, kedua melindungi hak konsumen, dan ketiga demi keamanan negara. “Registrasi sim card ini akan meminimalisir segala bentuk kejahatan menggunakan kartu seluler,” ujar Zudan.

Salah satu manfaat registrasi kartu prabayar, kata Zudan, misalnya mencegah aksi terorisme seperti di Thailand beberapa waktu silam dimana pemicu waktu ledak bomnya dikendalikan dari jaringan kartu seluler. Manfaat kedua yakni mencegah aksi penipuan dari pengguna seluler asing dalam kasus transfer uang dan pulsa.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menuturkan registrasi kartu prabayar merupakan bentuk kebijakan yang tak lebih untuk pendataan para pengguna seluler saja agar terintegrasi dengan data kependudukan yang dimiliki. “Sudah ditegaskan berulang kali, registrasi ini untuk pendataan saja,” katanya.

(Baca juga: Registrasi SimCard Dengan NIK Bukan Hoax  Edit )

(Baca juga: Kabareskrim Sebut Registrasi Sim Card Permudah Ungkap Kasus Kejahatan)

(Baca juga: Tidak Registrasi SIM Prabayar, Kartu bisa Diblokir)

Sumber: tempo.co

  • Bagikan