Ini Tahapan Pilkada 2020 di Sultra

  • Bagikan
Tahapan Pilkada 2020. (Foto: Istimewa)
Tahapan Pilkada 2020. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui merilis jadwal tahapan pilkada serentak tahun 2020 di 7 Kabupaten, yakni Kabupaten Muna, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Wakatobi, Konawe Selatan, Kolaka Timur, dan Kabupaten Konawe Utara. Hal tersebut disampai melalui akun Instagram-nya (@kpuprovsultra) pada Jumat (23/08/2019).

Tahapan awal dimulai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019. Penandatanganan untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari pemerintah kabupaten/kota.

Selanjutnya pada 1 November 2019 – 22 September 2020 merupakan jadwal sosialisasi kepada masyarakat. Lalu pada 1 Januari-21 Maret 2020 proses pembentukan PPK dan PPS.

Kemudian pada 16-29 April 2020 proses pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Pada 21 Juni – 21 Agustus 2020, jadwal pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Setelah itu, pada 1 November 2019 – 16 September 2020 merupakan agenda pendaftaran pemantau pemilihan, 1 November 2019 – 23 Agustus 2020 pendaftaran pelaksana survei atau jejak pendapat.

Agenda pendaftaran pelaksana penghitungan cepat pada 1 November 2019 – 23 Agustus 2020. Kemudian 17 April – 16 Mei 2020 pencocokan dan penelitian daftar pemilih.

Sedangkan rekapitulasi DPS tingkat provinsi pada 14 Juni – 15 Juni 2020. Setelah itu tanggal 15 Juni – 18 Juni 2020 penyampaian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK.

Sementara pada 19 Juni – 28 Juni 2020 merupakan agenda pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. Dan dilanjutkan pada 24 Juni – 3 Juli 2020 untuk perbaikan DPS oleh PPS .

Ditanggal 1 Agustus – 22 September 2020 pengumuman DPT oleh PPS. Sedangkan agenda penyerahan syarat dukungan paslon bupati dan wakil bupati kepada KPU Kabupaten pada 11 Desember 2019 – 5 Maret 2020.

Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada pada 16 – 18 Juni 2020. Lalu, tanggal 8 Juli 2020 penetapan pasangan calon, setelah melakukan verifikasi KPU kabupaten akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah.

Sedangkan masa kampanye dan debat publik pilkada serentak tahun 2020 pada tanggal 11 Juli – 19 September 2020. Dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 23 September 2020.

Kemudian paling lama lima hari setelah pemungutan dan penghitungan suara, Mahkahmah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU merupakan agenda penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan.

Dilanjutkan dengan penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan. Hal itu menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Kemudian penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ditetapkan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.

Laporan: Maykhel Rizky dan Nely
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan