Inilah Proyek Pengusaha yang Terjaring OTT KPK di Buton Selatan

  • Bagikan
Petugas KPK menggiring orang yang ditangkap dalam OTT suap Bupati Busel memasuki gedung KPK, Kamis (24 Mei 2018) siang.

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat dan Tonny Kongres alias Acucu, kontraktor dari PT Barokah Batauga Mandiri sebagai tersangka kasus suap pada operasi tangkap tangan (OTT) di Rujab Bupati Busel, Rabu (23 Mei 2018).

KPK menyimpulkan keduanya sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

“Disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24 Mei 2018) malam.

“TK (Tonny Kongres) diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati,” jelasnya. Uang sebanyak Rp 409 juta diduga disuapkan kepada Agus Feisal.

Penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 409 juta dari rumah Syamsuddin yang merupakan konsultan politik. Disita pula tabungan BRI atas nama Aswardy terkait penarikan uang sebesar Rp 200 juta dan buku tabungan atas nama Anastasya yang merupakan anak Tonny Kongres terkait penarikan Rp 200 juta.

Dalam jumpa pers ikut diperlihatkan barang bukti yang ikut disita berupa uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 10 ribu.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan uang Rp 10 ribu itu merupakan pesanan khusus untuk kepentingan tertentu. “Ada spesial request pecahan Rp 10 ribu dengan nilai Rp 10 juta,” kata Febri mengutip hasil pantauan tim KPK yang melakukan penangkapan.

Sumber SultraKini.com di Baubau menyebutkan, Tonny Kongres adalah seorang kontraktor yang selama ini dekat dengan Agus Feisal.

Saat kejadian, Tonny Kongres membawa sejumlah uang di Rujab Bupati Busel. Di sana sudah ada sejumlah orang, yakni tim yang bekerja untuk pemenangan calon gubernur Sultra di wilayah kepulauan. Di sana ada juga AK dari lembaga survei yang dikabarkan selama ini ikut tinggal di rujab.

“Pengusaha itu mendapatkan pekerjaan pembangunan kantor bupati Busel. Kalau tidak salah anggarannya Rp 1,5 miliar,” kata sumber SultraKini.com yang mewanti-wanti untuk tidak dituliskan namanya.

Seperti diketahui, Tim Satuan Tugas KPK dalam melakukan OTT ikut mengamankan Bupati Busel Agus Feisal dan sembilan orang lainnya pada saat OTT. Mereka digiring ke Mapolresta Baubau pada Rabu malam untuk menjalani pemeriksaan maraton. Kamis pagi enam orang diantaranya diberangkatkan di Jakarta, dan malamnya diumumkan dua orang sebagai tersangka, yakni Agus Feisal dan pengusaha Tonny Kongres.

Keterangan sumber SultraKini.com di atas sejalan dengan penjelasan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. “Tim KPK juga menyita barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan serta seperangkat alat kampanye salah satu Cawagub Sultra,” jelas Basaria.

Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Tonny yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 20.

Laporan: shen

  • Bagikan