Inspektorat Buteng Pilih Selesaikan Dua Kasus ke Jalur Hukum

  • Bagikan
Kepala Inspektorat Kabupaten Buton Tengah, Maiynu. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Inspektorat Kabupaten Buton Tengah (Buteng), bakal melimpahkan dua kasus proyek penimbunan di Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian kepada pihak penegak hukum. Penyerahan disebabkan, tidak adanya niat baik dari pihak kontraktor untuk mengembalikan kerugian negara.

Kepala Inspektorat Buteng, Maiynu mengatakan pihaknya telah berusaha maksimal untuk mengkomunikasikannya, bahkan ke pihak instansinya.

“Pihak kontraktornya tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikannya,” kata Maiynu kepada SultraKini.Com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/3/2018).

Ditambahkannya, kedua proyek hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) itu, disinyalir merugikan keuangan negara puluhan juta rupiah, dikarenakan kurangnya volume penimbunan.

“Penimbunan perikanan di Lombe kurang lebih 30 juta dan proyek pertanian 37 juta,” terangnya.

Begitu juga proyek pengadaan di Sekretariat Daerah, yakni pengadaan barang di Rumah Jabatan Kecamatan Gu, Lakudo, dan Mawasanga. Proyek ini disinyalir kekurangan volume pengerjaan dengan kerugian ditaksir sekitar 20 juta rupiah.

“Kami sudah ingatkan dan mereka hanya janji-janji, pas juga kami cek di keuangan, juga tidak ada,” terangnya.

Pihaknya mengaku, kasus itu akan diselesaikan ke jalur hukum dengan alasan Inspektorat Buteng tak mampu menanganinya lagi.

“Jika Inpektorat tidak mampu lagi menangani, kasus tersebut akan dilimpahkan ke penegak hukum,” tambahnya.

 

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan