Inspektorat Konsel Ajarkan Tata Kelola DD

  • Bagikan
Sosialisasi pemgawasan dan pengelolaan Dana Desa Oleh Inspektorat Konawe Selatan. (Foto: Adryan Lusa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:KONAWE SELATAN – Kantor Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi pembinaan pengawasan pengelolaan Dana Desa pada aparat Pemerintah Desa lingkup Pemda Konsel. Kegiatan ini diikuti 336 Kepala Desa, Jumat (17/11/2017).

Kegiatan tersebut menghadirkan pembira langsung dari DPRD Konsel, Samsu, SP.,M.Si, BPKP, perwakilan Sultra Oing Amirin, Agustinus dan Dody Nursetyo, Kepala Inspektorat Prov, Gusti Saharu, SH.,MH dan Kab Mujahidin, S.Pd, SH.,MH serta Kepala Dinas PMD Konsel Drs. Putu Darta, MT.

Kepala Inspektorat Kab Konsel, Mujahidin, S.Pd.,SH., MH., mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi Dana Desa sebagai pembelajaran, pembinaan, pengawasan dan evaluasi kepada para Kades dalam tata kelola keuangan dan barang yang bersumber dari penggunaan DD tersebut, yang baik dan benar sesuai permendes No 19 Tahun 2017 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.

“Jadi apa yang menjadi keluh kesah Kades, supaya aktif bertanya kepada pemateri, dan menyimak dengan baik materi yang di sajikan agar dalam pelaksanaannya sesuai aturan sehingga Kades terhindar dari pemeriksaan yang berwajib atau dari kejaksaan,” saran Mujahidin.

Melalui Mujahidin, Bupati Konsel berpesan untuk prioritaskan mengenai pengentasan kemiskinan, rumah tidak layak huni atau program peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya. Sementara itu, untuk proyek dengan anggaran yang bersumber dari DD, harga yang dibuat berdasarkan harga perkiraan sendiri dan kondisi pasar. Selanjutnya dipertanggungjawabkan saat pemeriksaan.

“Harapan Pemda, agar pengelolaan DD lebih transparan karena hampir setiap hari Inspektorat menerima laporan baik dari masyarakat, BPD maupun dari lembaga-lembaga terkait, mengenai banyaknya  DD yang salah penggunaannya. Jadi diminta marilah kelola DD lebih transparan dengan melibatkan semua lembaga, sehingga tidak ada pertanyaan dan kecurigaan mengenai hal tersebut yang tentunya bertujuan menyelamatkan para Kades,” harapnya.

Ketua Panitia kegiatan, Inspektur wilayah satu Junaid, S.Hut mengatakan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan sesuai Perda Kab Konsel No 04 Tahun 2017 tentang APBD Perubahan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pengelolaan keuangan desa, yang di mulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penata usahaan, hingga pelaporan dan pertanggung jawaban.

Laporan: Adryan Lusa

  • Bagikan