Integritas Hakim Sedang Bermasalah, KY Siapkan RUU Jabatan Hakim

  • Bagikan
Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari, saat pemaparannya dalam media briefing di salah satu Hotel di Kendari, Jumat (9/3/2018). (Foto: Gugus Suryaman/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Lembaga peradilan maupun hakim saat ini tengah mengalami beberapa masalah yang berhubungan dengan integritasnya. Sejumlah kasus yang menimpa hakim, terjadi karena adanya persoalan mendasar yang belum diatur dalam undang-undang.

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari, saat pemaparannya dalam media briefing di salah satu Hotel di Kendari, dalam rangka Temu Nasional Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, untuk membahas Kajian Hukum Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim, Jumat (9/3/2018), mengungkapkan sejumlah persoalan itu.

Diantaranya, kedudukan hakim sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga merasa kurang dihargai, termasuk secara finansial

. Padahal dalam UU Nomor 43/1999 tentang Kepegawaian, maupun UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jelas menetapkan jabatan hakim sebagai pejabat negara. Namun nyatanya, hingga kini hakim masih merupakan PNS yang harus meniti karir.

“Salah satu isu yang jadi pembahasan dalam RUU Jabatan Hakim, tentang kedudukan hakim ini. Apakah dipilih, atau diseleksi, atau ditunjuk. Pejabat negara tapi jabatan karir,” kata Aidul.

Masalah lainnya, mengenai usia pensiun hakim yang terlalu lama yakni hingga 70 tahun, pambagian tanggungjawab (share responsibility) antara KY dan Mahkamah Agung (MA), yang dianggap bisa saja merusak sistem satu atap, serta integritas hakim.

Poin Integritas ini, Aidul menilai sebagai persoalan utama. Sebab banyak faktor yang mempengaruhinya, termasuk soal jabatan maupun rekrutmen hakim.

“Persoalannya di kita itu bukan lagi independensi, tapi integritas hakim. Kita juga tahu sendiri banyak aparatur pengadilan, kepaniteraan, juga integritasnya tidak baik,” ungkap Aidul.

Secara struktural, kata dia, Mahkamah Agung misalnya, sangat independen. Eksekutif dan legislatif tidak akan lagi dapat mempengaruhi peradilan. Begitu pula hakim di Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri.

Tidak adanya aturan khusus yang mengatur jabatan hakim, membuat integritas para hakim ikut bermasalah. Di satu sisi, beban kinerja hakim cukup berat, apalagi kalau di satu daerah hakimnya cuma ada tiga orang. Sementara fasilitas negara kepada hakim tidak diperhatikan, akibatnya hakim memiliki tingkat stress yang cukup tinggi.

Aidul mencontohkan, hakim tidak lagi rutin melakukan cek kesehatan. Bahkan ada hakim yang sudah tidak mampu naik turun tangga, penglihatan kabur, tapi memiliki beban kerja perkara yang masih harus ditanggung. Hal ini, kata dia, pengaruh jabatan hakim yang masih mengikuti jenjang karir PNS.

“Selama 6 tahun terakhir, tidak ada rekruitmen hakim. Nanti tahun 2017 kemarin baru ada lagi, ada 1591 hakim direkrut, lagi-lagi harus dengan skema CPNS,” ujar Ketua KY.

Saat ini, ada sekitar 7800 hakim di Indonesia, dan jumlah itu terus berkurang karena keterbatasan dalam rekruitmen. Lagi-lagi, tersandung aturan jabatan hakim yang masih mengikuti skema CPNS. Karena skema PNS ini pula yang membuat peradilan terbatas memperbaiki integritasnya.

Kasus suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sulawesi Utara, percobaan bunuh diri Ketua Pengadilan Negeri Baubau Sulawesi Tenggara, hingga kasus selingkuh Wakil Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang Sumatera Barat, menjadi pelajaran serius dalam hal integritas hakim di negeri ini. Mestinya, kata Aidul, ada guideline, medical check up, tes psikologi, dan fasilitas lain yang diberikan negara kepada hakim, terutama dalam kedudukan sebagai pejabat negara.

KY saat ini tengah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kepada DPR untuk ditetapkan dalam waktu dekat. KY kini tengah menyelenggarakan Temu Nasional Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, pada 9-11 Maret 2018 di Kendari, untuk melakukan Kajian Hukum Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim, bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Kendari.

  • Bagikan