Investor Ingin Masuk ke Konsel Terhambat RTRW

  • Bagikan
Project Manajer PT Sungai Raya Aloi Indonesia, Ziaul AQ. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sejumlah investor yang merencanakan masuk di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara terkendala masuk dikarenakan belum adanya rancangan tata ruang wilayah (RTRW) daerah setempat. Salah satunya PT Sungai Raya Aloi Indonesia yang rencananya ingin beroperasi di wilayah Moramo Utara.

Project Manajer PT Sungai Raya Aloi Indonesia, Ziaul AQ, mengatakan pihak perusahaan yang bergerak di bidang nikel mulai ambil ancang-ancang masuk ke Konsel dan mulai melakukan tahapan clearing di Morama Utara. Hanya saja tidak dapat dilanjutkan lantaran terkendala RTRW.

“Kenapa kami belum memulai itu karena terkondisi direvisi tata ruang itu,” ujar Ziaul, Minggu (28/6/2020).

(Baca juga: Pembahasan RTRW di Konsel Dinilai Lambat)

Meskipun terkendala, pihak perusahaan mengaku tidak khawatir dikarenakan pada 18 Maret 2020 mengantongi surat rekomendasi untuk masuk dalam program proyek strategis nasional dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Alhamdulillah rekomendasinya keluar, info dari Kemenko Maritim sementara menunggu revisi perpres, rencananya akan dikeluarkan pada Juli mendatang. Kalau secara hambatan perusahaan kami sudah aman meskipun pembahasan lebih lanjut rancangan RTRW itu belum keluar atau selesai di Konsel,” ucapnya.

Menurutnya, secara administrasi perusahaannya lengkap di tingkat kementerian, sementara di tingkat kabupaten dan provinsi belum lengkap sebab terkendala Amdal. Sementara untuk pembuatan Amdal harus merujuk pada rancangan tata ruang wilayah.

Terkait RTRW di Konsel, pihaknya pernah melakukan rapat bersama dengan Kemenko Maritim dan Investasi yang dihadiri langsung oleh bupati, Bappeda Konsel, wakil ketua DPRD Konsel, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Disepakati bahwa untuk pembahasan RTRW itu agar bisa dipercepat. Namun, RTRW Konsel belum tuntas.

“Bahkan waktu itu, dari BPKM sendiri meminta pada DPRD agar pembahasan rancangan ini selama tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bisa dipercepat. Waktu itu juga disepakati jika selama 14 hari tidak disepakati (Perda) akan masuk dalam program strategi nasional,” tambahnya.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpunnya-dikarenakan tidak kunjungnya dibahas rencana itu pascaadanya persetujuan substansi dari Kementerian ATR yang masuk di DPRD setempat pada November 2019 yang masa berlakunya satu tahun, dan tindak lanjut hasil pertemuan tersebut, Pemda mengusulkan program strategis ini masuk dalam program nasional.

“Namun karena tidak kunjung ada kejelasan selama dua minggu itu, bupati mengusulkan program ini masuk dalam program strategi nasional dan ditanggapi positif oleh kementerian terkait karena melihat nilai investasi dari perusahaan ini lumayan besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila perusahaan beroperasi akan menyerap ribuan tenaga kerja lokal maupun luar daerah. Nilai investasi direncanakan pihaknya sekira Rp 40 triliun.

“Serapan tenaga kerja kurang lebih 20 ribu pekerja di Konsel. Di sini dilemanya kita untuk masuk berdasarkan Perda karena soal pengesahan Perda ini tugas DPRD untuk membahas dan menetapkan,” ucapnya.

Informasi dihimpun Sultrakini.com, di DPM-PTSP Kabupaten Konsel beberapa waktu lalu (Selasa, 23 Juni 2020) terdapat sejumlah perusahaan ingin berinvestasi mengurus administrasi izin masuk, yakni PT Sungai Raya, PT Invesdeco, Pabrik Kelapa, dan perusahaan pertambangan lainnya serta perusahaan perkebunan.

“Memang dalam revisi RTRW ini bukan hanya persoalan karena mau masuk beberapa perusahaan, itu kecil sekali kalau kita berbicara seperti itu. Tetapi yang paling penting dengan keluarnya RTRW ini adalah adanya proyek strategis seperti DSSP Power pembangkit listrik di Moramo Utara,” jelas Kepala DPM-PTSP Konsel, I Putu Darta, Selasa (23/6/2020).

Menurutnya Konsel berpotensi sebagai area pertambangan sehingga RTRW harus direvisi. Sebab, sejumlah investor dikabarkan bakal masuk Konsel, terutama sektor pertambangan, perkebunan, dan pabrik yang meminta izin di DPM-PTSP.

“Menurut saya dibahas saja RTRW-nya, nanti dari pembahasan itu kita tahu mana yang tidak disetujui,” tambahnya. (C)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan