IPW Dukung Keputusan DPRD Tolak Pengajuan Relaksasi Utang Pemda Bombana

  • Bagikan
Direktur Eksternal IPW, Risdal (Foto: Ist)
Direktur Eksternal IPW, Risdal (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Indonesia Parlemen Watch (IPW) mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana yang menyatakan menolak permintaan Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana merelaksasi utang yang dari masa pelunasan 34 bulan menjadi 64 bulan.

Permintaan relaksasi yang diajukan Pemda Bombana tersebut ditolak DPRD Bombana dalam rapat lintas komisi pada hari Jum’at, 13 November 2020, yang menyatakan bahwa pinjaman ini tidak layak diperpanjang dengan alasan tidak menemukan utang ini tidak mampu dibayar oleh daerah.

Direktur Eksternal IPW, Risdal mengatakan Pemda Bombana melakukan pinjaman di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra melalui BPD Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp195 miliar, dalam akta perjanjian pinjaman ini akan lunas dalam waktu 34 bulan. Kemudian Pemda mengajukan relaksasi menjadi 64 bulan. Namun hal itu ditolak oleh DPRD Bombana.

Ia mengaku, sangat sepakat terhadap peryataan Ketua DPRD Bombana yang mengatakan pinjaman ini tidak layak diperpanjang dengan alasan bahwa tidak menemukan utang ini tidak mampu dibayar oleh daerah.

“Saya sangat mengapresiasi DPRD Bombana yang menolak relaksasi tersebut, saya kira ini kebijakn yang tepat, utang daerah harus segera terlunasii sesuai dengan waktu di akta perjanjian dan kalau perlu sebelum 34 bulan utang ini harus dilunasi tidak mesti harus diperpanjang lagi waktu pembayarannya. Harapan saya muda-mudahan keputusan ini tidak akan mengalami perubahan,” ujarnya, Selasa (17/11/2020).

Menurut Risdal, jika utang Pemda Bombana tersebut tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan dalam perjanjian yang disepakati, maka ini akan menjadi beban Bupati Bombana kedepannya.

“Jika ini tidak dilunasi maka bukan hanya menjadi beban Bupati Bombana ke depannya tetapi ini akan menjadi catatan buruk bagi kepemimpinan Bupati Bombana saat ini, pasalnya beliau meninggalkan utang dimasa jabatannya,” jelasnya.

Ia menilai jika pinjaman tersebut tidak mampu dibayar sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka menunjukan kegagalan Bupati Tafdil dalam mengelolah sumber daya alam Bombana. Sebab daerah tersebut merupakan salah satu daerah yang kaya akan sumber daya alamnya.

“Bombana merupakan kabupaten yang kaya dengan sumber daya alamnya, ini tentunya akan sangat menunjang penghasilan daerah jika dikelola dengan baik, sehingga berefek pada pembangunan dan pengembangan daerah. Namun hal ini tampaknya menjadi kegagalan Bupati Bombana dalam mengelola sumber daya yang ada hal tersebut dibuktikan dengan adanya dana pinjaman di BPD Jateng sebesar 195 miliyar,” tukasnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan