Istri Gubernur Sultra Dipastikan Tampil di Bursa Ketua KONI Sultra

  • Bagikan
Ketua tim pemenangan Agista Ariani, Ld Suryono. (Foto: Muh Yusuf/SULTRAKINI.COM)
Ketua tim pemenangan Agista Ariani, Ld Suryono. (Foto: Muh Yusuf/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim pemenangan Agista Ariani sebagai calon ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra akhirnya angkat bicara. Hal tersebut dilakukan untuk memberi kepastian kepada masyarakat bahwa istri gubernur Sultra tersebut bakal tampil sebagai calon ketua umum induk olahraga daerah.

Ketua tim pemenangan Agista Ariani, Ld Suryono menegaskan keseriusan Agista untuk mendorong kemajuan prestasi olahraga di Sultra. Apalagi hal tersebut merupakan harapan cabor naungan KONI Sultra yang menilai kurangnya perhatian induk olahraga dalam pembinaan.

“Cabor mendorong Ibu Agista untuk tampil sebagai calon ketua umum KONI Sultra dianggap mampu membenahi organisasi dan menggenjot pembinaan untuk melahirkan atlet berbakat,” ujar Ld Suryono, Sabtu (14/9/2019).

Pria yang akrab disapa Jon tersebut menambahkan, terkait persyaratan pihaknya sudah memenuhi hal tersebut termasuk dukungan cabor dan KONI kabupaten dan kota yang masing-masing 30 persen. Untuk diketahui saat ini tim pemenangan sudah mengantongi dukungan lebih dari 16 cabor dan 14 kabupaten/kota.

“Saat ini kami sementara berkomunikasi dengan semua cabor dan KONI kabupaten/kota untuk memberi dukungan untuk Ibu Agista. Artinya, cabor yang belum memberi dukungan kami membuka ruang untuk bersama-sama berjuang agar Ibu Agista menduduki posisi sebagai ketua umum KONI Sultra,” ucap Dirut Perusda tersebut.

Secara terpisah, Ketua Komisi Hukum KONI Sultra, Muh Amir menjelaskan Agista tidak termasuk dalam bunyi undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 40 terkait jabatan publik dan struktural. Alasannya karena dalam penjelasan Pasal 40 yang dimaksud pejabat publik adalah jabatan yang didapat melalui proses pemilihan dan jabatan struktural terkait dengan PNS.

“Jadi terkait jabatan publik dan struktural kita terjemahkan berdasarkan penjelasan undang-undang SKN Pasal 40. Jangan kita mengambil definisi lain di luar penjelasan undang-undang ini,” terang Muh Amir.

Laporan: Muh Yusuf
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan