Isu Pemotongan Tunjangan Sertifikasi Guru, Dikbud Muna Menjelaskan

  • Bagikan
Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Kerja Dikbud Muna, La Ode Sarmin. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, La Ode Sarmin, membantah terkait isu pemotongan tunjangan sertifikasi
sejumlah guru di wilayahnya dilakukan instansi tersebut.

Dalam penjelasannya, prosedur pencairan tunjangan sertifikasi setelah kepala sekolah melakukan pemberkasan guru sertifikasi, tujuannya untuk mengantisipasi apabila dalam kurun satu tahun ada yang
mendapat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan jika terjadi kenaikan maka disesuaikan.

Selain itu, bila terjadi kesalahan penginputan data yang berdampak pada kekurangan gaji sertifikasi yang diterima guru dan tidak disesuaikan pada triwulan pertama, pembayaran akan dirapel pada triwulan kedua. Sebab, Dikbud hanya menginput data sesuai usulan dari kepala sekolah.

“Operator saya yang input, dikroscek (mencocokan) jangan sampai ada kesalahan, setelahnya diserahkan ke BPKAD untuk surat perintah bayar ke kas daerah, begitu ditandatangani, dananya disetor ke bank dan langsung ditranferkan ke rekening masing-masing guru. Sekarang indikasi Dikbud memotong tunjungan sertifikasi guru itu dimana?,” jelas Sarmin ditemui SultraKini.Com, Jumat (30/3/2018).

Menurut La Ode Sarmin, isu tersebut tidaklah benar. Dia bahkan siap dikonfirmasi oleh guru yangbersangkutan kapan saja terkait persoalan itu, dengan membawa slip penerimaan dari bank.

“Saya siap ditemui kapan saja, saya akan kroscek kembali di data kalau memang kurang, karena adanya kesalahan maka akan ada perbaikan dan rapel pembayarannya di triwulan berikutnya. Jadi jangan hanya berkoar-koar (ribut-ribut) di luar,” lanjutnya.

Sehubungan besaran tunjangan sertifikasi guru, teknisnya adalah kewenangan kepala sekolah. Sesuai
aturan yang berlaku, para guru tidak dibayarkan penuh tunjangan sertifikasinya apabila tidak memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan.

“Aturan yang lalu, ada jangka waktu selama satu minggu, jika tidak mencukupi atau ada cuti, tunjangan
sertifikasinya tidak dibayarkan full (penuh). Jadi kalau ada kesalahan dari awal, berarti dari kepala sekolah
karena yang mengetahui besar kecilnya tunjangan sertifikasi guru itu dia (kepala sekolah),” tutupnya.

Informasi dihimpun SultraKini.Com, Februari 2018 lalu tersebar isu keluhan sejumlah guru yang mengalami pemotongan tunjangan sertifikasi.

 

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan