Isu SK Bupati Muna "Bodong" Sengaja Dihembuskan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: MUNA – Menguatnya isu seputar Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muna yang dinilai sebagai SK “Bodong” siang, diduga sengaja dihembuskan kelompok tertentu.

Dugaan ini diungkapkan Sekretaris Nahdalatul Ulama Kabupaten Muna, Amiruddin Ako dalam konfrensi pers yang digelar untuk memaparkan klarifikasi dan analisisnya atas isu yang sempat bebuah aksi demostrasi di Gedung DPRD Muna pada Selasa (27/9/2016).

Diungkapkan Amiruddin, dirinya mengaku heran dengan gencarnya serangan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Muna Rusman Emba dan Abd. Malik Ditu yang dilantik sebagai bupati terpilih pada 2 September 2016 lalu.

Menurutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor: 131.74-6506 dan Nomor: 132.74-6507 yang ditandatangani Menteri, Tjahyo Kumolo tanggal 29 Agustus 2016, dinyatakan Bupati dan Wakil Bupati Muna LM. Rusman Emba – Abd. Malik Ditu adalah pemerintahan yang sah di Kabupaten Muna periode 2016-2021.

“Pelantikan Walikota dan Wakilnya serta Bupati/wakilnya itu, sebelumnya dimintai dulu kesiapan dari Gubernur, dan tidak serta merta langsung melantik tanpa konfirmasi keabsahan dari SK pelantikan tersebut,” ujarnya.

Amiruddin menduga ada gerakan yang sengaja dilakukan dibentuk kelompok tertentu secara sistematis dan terstruktur. “Opini ini telah dikondisikan sejak lama melalui media sosial oleh sekelompok orang yang tidak puas atas proses demokrasi dan proses hukum yang telah selesai itu,” kata Amirudin.

Tujuannya lanjut Amirudin, menciptakan dan membentuk opini publik bahwa pemerintahan Rusman Emba dan Malik Ditu cacat hukum dan cacat demokrasi, untuk mengganggu konsolidasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang saat ini sedang giat dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati.

Dijelaskannya juga, pendapat sekelompok orang yang mempersoalkan keabsahan SK mendagri tersebut dan menyatakan bahwa SK mendagri “tidak Sah”, adalah pemikiran yang sesat dan menyesatkan serta pembohongan publik yang luar biasa.

Lanjut Amridun, LM. Rusman Emba adalah mantan Ketua DPRD Sultra dan Anggota DPR RI, sementara Bapak Malik Ditu mantan Pejabat Kemendagri dan Wakil Bupati Muna sehingga hal tersebut mustahil menggunakan cara yang tidak terpuji untuk meraih kekuasaan. “Integritas keduanya sudah teruji dalam pemerintahan didaerah bahkan nasional,” tegasnya.

Olehnya itu, Amiruddin Ako menghimbau seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Muna untuk tetap mendukung LM. Rusman Emba – Abd. Malik Ditu sebagai pemerintahan yang sah.

“Jika terdapat sekelompok orang yang tidak puas atas terbitnya SK Mendagri tersebut maka disilahkan menempuh jalur hukum bukan jalur politik seperti yang terjadi hari ini. Bapak LM Rusman Emba-Abd. Malik Ditu adalah warga negara dan pejabat negara yang taat hukum dan akan patuh terhadap keputusan hukum yang berlaku di negeri ini,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tetap menjaga kondusivitas, komunikasi dan solidaritas, karena hanya dengan persatuanlah, Muna ini dapat kita bangun.

  • Bagikan