Isu Uang Logam Tak berlaku, BI Sultra Edukasi Masyarakat

  • Bagikan
Sosialisasi Pasar Wakuru.Foto:Ist

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Beredarnya kabar dimasyarakat yang menyebutkan uang logam atau uang receh tidak berlaku lagi dalam pembayaran atau transaksi resmi, cukup meresahkan. Pasalnya, jenis uang logam atau uang receh masih banyak digunakan khususnya untuk pedagang kecil.

Merespon isu tersebut, Kantor perwakilan bank Indonesia Bank Indonesia Sultra bersama komunitas Generasi Baru Bank Indonesia (GenBI) Sultra menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat dikemas dalam kegiatan Sosialisasi Kebanksentralan dan Ciri Keaslian Uang Rupiah (CIKUR).

Pelaksanaan sosialisasi ini, diselenggarakan pada tanggal 23 hingga 24 April 2016, bertempat di SMAN 1 Tongkuno dan di Pasar Wakuru, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna dengan konsep Gebyar Uang Receh.

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan pada masyarakat, bahwa sesuai Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan, pihak yang menolak pembayaran dengan rupiah yang masih berlaku di wilayah NKRI, dapat dikenakan hukuman hingga 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

Selain itu, Masyarakat juga diberikan penjelasan bahwa uang pecahan Rp200, serta pecahan Rp100 dan Rp50 masih berlaku dan penukaran uang logam dapat dilakukan melalui perbankan terdekat maupun Bank Indonesia.

“Untuk memudahkan ketika akan menukarkan uang logam, masyarakat dianjurkan mengatur uang sesuai jenis pecahan dan informasi uang logam yang sudah tidak berlaku/dicabut dari peredaran dapat dilihat melalui www.bi.go.id” ujar Dadan Priyoko dari Bank Indonesia.

Berdasarkan identifikasi Bank Indonesia, diketahui uang logam pecahan 1.000 dan 500 masih banyak digunakan. Namun tidak untuk pecahan dibawahnya sangat jarang digunakan, meskipun uang pecahan Rp200 dengan Tahun Emisi (TE) 2003, serta pecahan Rp100 dan Rp50 dengan TE 1999 masih berlaku.

Berdasarkan pengakuan beberapa pedagang di pasar, minimnya penggunaan uang pecahan 200 dan 100 karena harga barang yang hampir tidak ada lagi dalam satuan 100 atau 200.

“Rata-rata harga barang disini sudah kelipatan 500 dan 1.000, jadi masyarakat sudah jarang pakai uang 200 dan 100” ujar salah satu pedagang di Pasar Wakuru.

  • Bagikan