ITF Sunter, Lembaran Baru Pengelolaan Sampah Masa Depan di Indonesia

  • Bagikan
Foto: Biro Informasi dan Hukum dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Foto: Biro Informasi dan Hukum dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

SULTRAKINI.COM: Pengelolaan sampah dengan proses insinerasi dan pemanfaatan panas menjadi tenaga listrik (waste to energy) adalah teknologi yang diterapkan di Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter. Teknologi insinerasi sebagai komponen utama dalam ITF sudah melalui rangkaian kajian mendalam untuk menetapkan pertimbangan aspek-aspek teknologi yang ramah lingkungan dan mampu mereduksi sampah secara baik dan efektif. Fasilitas ITF telah hadir di Indonesia, diresmikan di Sunter, Jakarta pada Minggu, 20 Mei 2018.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman diwakili oleh Asisten Deputi Bidang Infrastruktur Pertambangan dan Energi Yudi Prabangkara bersama Duta Besar Finlandia Paivi Hiltunen, Dubes Swedia Johanna Brismar Skoog, dan Dubes Norwegia Vegard Kaale menghadiri acara Pencanangan Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota ITF Sunter yang dipimpin oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Finlandia, Swedia, Norwegia, dan Denmark merupakan mitra dalam pembangunan proyek ini.

“Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai ketua tim koordinasi untuk percepatan pembangunan pengelolaan sampah yang menghasilkan energi dan berbasis teknologi ramah lingkungan,” Asisten Deputi Yudi Prabangkara.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sebagai mitra pendamping Badan Usaha Milik Daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro), turut mengambil peran dalam pemilihan teknologi pengelolaan sampah yang akhirnya memilih badan usaha milik pemerintah Finlandia yang bergerak di bidang energi bersih-Fortum sebagai mitra pembangunan dan pengoperasian ITF di DKI Jakarta.

Focal Point pada program pengelolaan sampah ada di Kementerian KLHK, terutama di Direktorat Pengelolaan Sampah, tapi ini bersifat multisektor, jadi ada beberapa kementerian terkait ,seperti Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kemenko Perekonomian juga terlibat,” jelas Asdep Yudi Prabangkara.

Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sendiri termasuk dalam 12 lokasi untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Sampah.

“Sudah ada 12 lokasi (provinsi dan kota) yang ikut dalam program Perpres 35 Tahun 2018, yaitu DKI Jakarta, Palembang, Tangerang, Tangerang Selatan, Jawa Barat, Bekasi, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan terakhir adalah Menado,” tambah Asdep Yudi Prabangkara.

Produksi sampah di Jakarta sangat tinggi, diperkirakan mencapai 7.000 hingga 8.000 ton per hari. Bila hanya mengandalkan pola penimbunan sampah di TPA Bantargebang tidak dapat menyelesaikan masalah sampah. Alih-alih menyelesaikan, penimbunan sampah menyebabkan masalah lingkungan bertambah kompleks karena kapasitas sampah yang sudah melampaui batas. Sementara, jarak tempuh yang jauh dari kota Jakarta ke lokasi TPA Bantargebang menimbulkan permasalahan transportasi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno juga menjelaskan bahwa program ini merupakan kolaborasi internasional dengan perusahaan BUMD (Jakpro), Perusahaan Energi Bersih Fortum dan World Bank yang akan ikut berpartisipasi dalam hal pendanaan.

“ITF dapat menciptakan efisiensi 2200 ton sampah dan 25 persen sampah tersebut dikonversikan menjadi 35 megawatt listrik. Hal ini akan menjadi lembaran baru mengenai pengelolaan sampah masa depan, sehingga Jakarta akan bersih, ekonominya bergerak dan dapat menciptakan banyak peluang usaha dan lapangan kerja bagi warga Jakarta,” ucap Sandiaga Uno.

 

 

Sumber: Biro Informasi dan Hukum dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

  • Bagikan