Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik 1 Juli 2020

  • Bagikan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Tempo)

SULTRAKINI.COM: Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Juli 2020. Kenaikkannya berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas I dan kelas II.

Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres, iuran kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per bulan atau naik 85,18 persen. Sementara kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per bulan atau naik 96,07 persen.

Sedangkan kelas III jumlah iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 2021, yakni Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terdapat kesenjangan antara iuran dan pemanfaatan yang perlu diperbaiki dengan mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu pengutan JKN sebagai skema asuransi sosial bersifat wajib, mengenai mangaat yang dijamin dalam program JKN berupa kebutuhan dasar dengan kelas rawat inap standar, dan meninjau kembali iuran, manfaat, dan tarif layanan secara kondisiten dan reguler.

Poin pertama dimaksudkan agar seluruh penduduk yang menjadi peserta jaminan harus membayar iuran. Sedangkan penduduk miskin menjadi tanggungan pemerintah.

“Artinya dibayar pemerintah baik lewat pusat dan pemda,” ucap Muhajir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (11 Juni 2020) dikutip dari Liputan6.com.

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Digugat

Keberadaan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 digugat oleh Faisal Wahyudi Wahid Putra, melalui kuasa hukumnya Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia. Salah satu perwakilan tim advokasi, Johan Imanuel mengatakan, hak uji materiil ini merupakan hak Warga Negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945.

“Oleh karenanya pemohon yang keberatan dengan kehadiran adanya kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 khususnya Pasal 34 sudah tepat melakukan permohonan ini ke Mahkamah Agung,” kata Johan.

Pasal 34 dinilai tidak berlandasan asas kemanusian, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Bahkan, Perpres tersebut dibentuk tidak mendasari asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

“Keberatan Pemohon jelas menyatakan bahwa Pasal 34 bertentangan dengan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional juncto UU No 24/2011 Tentang BPJS juncto UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto UU No 12 Tahun 2011 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 15/2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Johan.

Bicara kenaikkan iuran BPJS Kesehatan, Presiden Joko Widodo pernah menaikkan jumlah iuran per Januari 2020, namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Ketika itu, jumlah kenaikkan iuran sebesar Rp 160 ribu untuk kelas I, Rp 110 ribu untuk kelas II, dan Rp 42 ribu untuk kelas III. Hal ini hanya berlaku pada Januari-Maret 2020. Sementara April-Juni, nominal iuran BPJS Kesehatan kembali ke jumlah awal, yakni Rp 80 ribu (kelas I), Rp 51 ribu (kelas II), dan Rp 25.500 (kelas III).

Sumber: CNN Indonesia dan Liputan6.com
Laporan: Irvan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan