Iuran BPJS Naik, RSUD Raha Berbenah Tingkatkan Layanan

  • Bagikan
Sosialisasi Perpres No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan perubahan tarif/iuran BPJS di Aula Rumah Makan Ardeza Raha bersama BPJS Cabang Baubau, RSUD RAha dan Penyedia Layanan Kesehatan. Rabu (30/03/201

SULTRAKINI.COM – MUNA : Pengumuman perubahan besaran tarif Iuran BPJS menuai pro dan kontra saat diumumkan pada 16 Maret 2016 lalu. Hal ini disinyalir terkait dengan belum maksimalnya pelayanan RS untuk pasien peserta BPJS. Untuk menepis anggapan ini, Kepala RSUD Raha dr. Tutut Purwanto akan berbenah untuk peningkatan layanan.

 

Hal ini diungkapkan dr. Tutut Purwanto dalam sosialisasi Perpres No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan perubahan tarif/iuran BPJS Pada 30 Maret 2016 di Aula Rumah Makan Ardeza Raha, yang dilaksanakan bersama BPJS Kesehatan Cabang Baubau. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sejumlah penyedia layanan kesehatan termasuk dokter keluarga yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau Subkhan, SKM,M.Kes mengatakan bahwa kami sudah melakukan konsolidasi dengan beberapa instansi, Askes dan rumah sakit serta beberapa pemangku kepentingan lain yang terkait dengan BPJS.

 

Inti dari Perpres ini adalah penyesuain tarif terkait dengan iuran BPJS yang mengalami perubahan dari Rp. 19.225 menjadi 23.000. kemudian ada penyesuain juga atas peserta BPPL mandiri yang pada Perpres sebelumnya pasien kelas 3 dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000 , kelas 2 dari Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000 dan kelas 1 dari Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000. Akan tetapi semua ini adalah yang mandiri sementara Pekerja Penerima Upah (PPU), PNS, TNI dan POLRI tidak ada perubahan. Terang Subkhan

 

\”Untuk perubahan tarif ini, diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2016 sementara untuk iuarannya, dimulai pada tanggal 1 April 2016. Kemudian nanti akan ada perubahan mekanisme denda bagi peserta PPU yang terlambat membayar dan akan ini juga akan diberlakukan pada 1 Juli 2016,\” Jelasnya

 

Ditempat yang sama, dr. Tutut Purwanto memberikan apresiasi dengan adanya sosialisasi Perpres No. 19 Tahun 2016 tentang BPJS ini bagi penyedia layanan kesehatan.

 

Menurutnya, Ini merupakan penyempurnaan dari perpres yang sebelumnya dimana kelemahan-kelemahan yang ada dalam perpres sebelumnya bisa dibenahi tapi dari sisi lain kita jangan bosan-bosan untuk sosialisasi karena banyak item-item yang menjadi pagar untuk peserta.

 

\”Contohnya bagi peserta yang sengaja menyakiti dirinya tidak dijamin oleh BPJS. Jadi hak dan kewajiban pasien harus diketahui,\” Kata Tutut

 

Tutut juga mengatakan, bahwa sebagai kepala Rumah Sakit harus berbenah untuk menyongsong diberlakukannya Perpres yang baru yang mana didalamnya sudah masuk dari anggota Legislatif, TNI dan Polri.

 

“Jadi ini menjadi tantangan bagi kami di RSUD Raha untuk berbenah dalam pelayanan yang lebih baik”. terang Tutut.

 

Tutut berharap, dengan adanya Perpres yang baru ini JKN dan BPJS akan lebih baik, paling tidak target universal favorit 2019 bisa tercapai.

 

Editor : Taufik Qurahman 

  • Bagikan