Iuran Komite Dianggap Pungli, Disdik Buton Konsul ke BPK

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Melalui Perpres No 87 Tahun 2016, Presiden RI Joko Widodo memberikan legalitas kepada Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk memberantas praktek pungli di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai Papua.

Terkait gerakan memberantas Pungli ini,orang tua murid di Buton menganggap iuran komite yang diwajibkan pihak sekolah juga termasuk Pungli.

Atas larangan iuran komite sekolah ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Buton akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pasalnya, tidak ada lagi dana lain selain dari iuran komite dalam memenuhi tingginya kebutuhan sekolah terutama untuk membayar honor guru GTT.

“Banyak dari guru itu tidak ada dana lain selain dari komite itu untuk membayar honor guru. Sementara dari pemerintah tidak ada, makanya masih mau kita komunikasikan (dengan BPK),” kata Kabid Perencana Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, La Ode Fasikin SPi MSi, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/11/2016).

La Ode Fasikin mengakui jika program komite sekolah hingga kini masih diberlakukan sebagaimana berjalan sejak awal tahun, sementara Perpres No 86 Tahun 2016 baru muncul belakangan. 

Namun sebelum dihentikan pada tahun-tahun ke depan, terlebih dahulu pihaknya akan berkonsultasi dengan BPK. “Kalau bisa kita lanjut, kalau komite nda boleh lagi dihentikan,” katanya.

Untuk mentaktisi pengganti iuran komite dalam memenuhan kebutuhan pendidikan, Fasikin mengaku pihaknya hingga kini belum mengambil langkah. “Kita masih akan diskusikan bagaimana jalan keluarnya,” tandasnya.

Reporter: La Ode Ali.

  • Bagikan