Izin Belum Lengkap, PT Golden Prima Diduga Beroperasi Ilegal

  • Bagikan
Aktivitas PT Golden Prima di Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sultra. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Walaupun telah beroperasi sejak beberapa tahun belakangan, PT Golden Prima diduga belum mengantongi izin lengkap bahkan melakulan aktivitas pengerukan tambang. Padahal izinnya hanya Asphalt Mixing Plant (AMP) atau tempat pencampuran material aspal.

Izin yang belum dilengkapi oleh perusahaan milik pengusaha bernama Ceng-ceng ini seperti izin prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) dan SITU-SIUP.

Saat didatangi sejumlah awak media pada Kamis (3/8/2017), nampak jelas selain aktivitas AMP, juga terlihat bekas penggarukan gunung yang diratakan untuk tempat penampungan material aspal bahkan adanya aktivitas alat berat yang melakukan pencampuran (oplosan) kerikil aspal yang didatangkan dari luar Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara dengan material krikil lokal dari hasil penggarukan gunung di sekitar lokasi tersebut untuk beberapa proyek pengaspalan jalan yang dikerjakan oleh anak perusahaan miliknya.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Wakatobi, Jamudin mengungkapkan pihak perusahaan hanya memiliki izin AMP dan UKL/UPL. “Tapi bukan untuk melakukan  pengerukan dan penggalian (menambang red). Kami akan mencoba konfirmasi kepada mereka,” kata Jamudin melalui sambungan WhatApp, Jumat (4/8/2017).

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Wakatobi, Djufri membenarkan perusahaan yang terletak di Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-wangi ini belum memiliki IMB.

“Mereka sudah urus IMB tapi persyaratannya belum dilengkapi, jadi saya belum keluarkan. Padahal kalau tidak ada IMB nya ini, secara otomatis izin yang lain seperti, HO dan SITU/SIUP dan lain-lain pasti tidak akan keluar,” jelas Djufri.

Kepala Beskem PT Golden Prima, Muis mengakui bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin lengkap. Namum dia meminta awak media untuk mengonfirmasi kembali ke penanggung jawab perusahaan yang tak lain merupakam anak kandung dari Ceng-ceng, namun saat diupayakan untuk mengkonfirmasi, yang bersangkutan belum memberikan jawaban hingga dini (5/8/2017) hari.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan