Izin Dicabut, Mangan di Buton Terus Digarap

  • Bagikan
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Buton, La Ode Zahaba saat berdialog dengan Direktur PT Arfah Indo Sarana, Selasa (12/3/2019). (Foto: Satpol PP untuk SULTRAKINI.COM).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Buton, La Ode Zahaba saat berdialog dengan Direktur PT Arfah Indo Sarana, Selasa (12/3/2019). (Foto: Satpol PP untuk SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan batu mangan di Desa Kumbewaha, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yaitu PT Malindo Bara Murni telah dicabut izin lingkungannya sejak 2013 lalu. Namun, hingga kini aktivitas penambangan di wilayah itu terus beroperasi.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Buton, La Ode Zahaba, mengatakan dari hasil temuan yang diperolehnya, penambangan mangan di Kumbewaha sejak satu bulan terakhir dikelola oleh PT Arfah Indo Sarana yang menggunakan IUP PT Malindo Bara Murni yang izinnya telah dicabut.

“Setelah kami cek di sana (Kumbewaha) kami temukan PT Arfah Indo Sarana melakukan aktivitas penambangan mangan menggunakan IUP PT Malindo,” kata La Ode Zahaba, Selasa (12/3/2019).

Menurut Zahaba, meskipun saat ini kewenangan penambangan telah diambil alih provinsi. Namun, izin lingkungan atas pengelolaan tambang tidak terlepas dari campur tangan Pemda Buton dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungn, perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan wajib melapor ke pemerinth setempat yaitu mengenai surat pernyataan pengelolaan lingkungan atau SPPL dua kali dalam setahun,” ujarnya.

Lanjut Zahaba, pihaknya sudah mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Direktur PT Malindo Bara Murni, Sofyan melalui via telepon. Dalam komunikasi itu, Sofyan mengaku sudah melakukan perpanjangan IUP ke Pemprov Sultra hingga 2029. Sama halnya dengan pemberitahuan dan kewajiban kepengurusan izin lingkungan juga sudah selesai prosesnya di Pemda Buton.

“Terhadap persoalan ini kami akan melaporkan kepimpinan kami dalam hal ini Kasatpol PP serta berkordinasi ulang dengan DLH Buton dan dinas terkait lainnya atas pengelolaan tambang Mangan di Kumbewaha,” jelasnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari DLH Buton. Berulang kali awak media ini menghubungi Kabid DLH Buton, Wahid belum dapat dikonfirmasi. Begitupula dengan Kadis DLH, Edy Sunarno.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan