Izin Tambang PT PLM dan PT Vale Dievaluasi

  • Bagikan
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sultra, Taufan Alam.Foto: Maul Gani/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua perusahaan tambang ternama di wilayah Sultra, yakin PT Panca Logam Makmur (PLM) yang selama ini beroperasi di Bombana dan PT Vale yang memiliki lahan konsesi di daerah Kolaka, mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Sultra.

Akan tetapi, keduanya mendapat perlakuan yang berbeda. PT PLM yang selama ini merambah kawasan pertambangan daerah Bombana, terkait perpanjangan izin operasi yang berakhir Desember 2015 lalu, sedang dievaluasi.

“Rekomendasi kami jelas, untuk Panca Logam yang ingin memperpanjang izin operasi harus dievaluasi terlebih dahulu, sehingga sementara tidak dapat beroperasi lagi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sultra, Taufan Alam, Selasa (19/7/2016).

Berbeda dengan perusahaan tambang besar lainnya, PT Vale, yang juga memiliki IUP (Izin Usaha Penambangan) di Konawe Utara, akan tetapi hingga kini belum juga dikelola.

“Untuk PT Vale sendiri, kita akan desak agar melakukan eksplorasi, sebab jika dibiarkan akan menjadi lahan mati, kalau tidak serius maka dewan akan melakukan evaluasi,” ungkapnya.

Selain perusahaan besar asal negeri Brazil ini, sebenarnya masih ada ratusan perusahaan yang memiliki IUP di wilayah Sultra namun belum melakukan eksplorasi.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan