Jabat Plt Bupati Buton, La Bakry Kantongi SK Kemendagri

  • Bagikan
Penyerahan SK Pelaksana Jabatan Bupati Buton kepada La Bakry oleh Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – La Bakry resmi menerima surat keputusan Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 131.74/375/SJ tertanggal 23 Agustus 2017, perihal penugasan Wakil Bupati Buton sebagai Pelaksana Jabatan Bupati Buton selama satu periode, Senin (18/9/2017). Penyerahan secara simbolis itu, dilakukan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata.

“Apapun itu saya tetap berkoordinasi sama bupati, saat ini sedang kami koordinasikan penyusunan RPJMD dan sementara dalam penyelesaian,” ucap La Bakry, usai menerima mandat Plt Bupati Buton.

Dirinya juga tidak akan melakukan perombakan struktur kepengurusan di lingkup Pemda Buton. Disatu sisi, meminta kepada pemerintah provinsi untuk selalu memberi arahan dan bimbingan untuk kesuksesan pembangunan di Buton.

Sementara itu, Saleh Lasata mengungkapkan, secara mendasar penyerahan jabatan sementara merupakan tindak lanjut proses pelantikan Bupati Buton pada 24 Agustus 2017. Penunjukkan itu, mengingat kelancaran pemerintahantidak boleh ditunda-tunda karena tuntutan masyarakat. Selama menyandang Plt, La Bakry diberikan kewenangan dan keleluasaaan melaksanakan tugas. Namun terdapat batasan-batasan tertentu, sehingga tetap dikoordinasikan bersama kementerian.

“Saya minta kepada seluruh jajaran pimpinan pemerintah daerah Buton SKPD untuk menjaga stabilitas daerah, roda pemerintah tetap jalan tidak boleh terhenti. Saya minta kerja sama yang baik antara anggota dewan dan pimpinan daerah yang lain, jangan sampai ada kepincangan-kepincangan yang lain meski tidak ada pak bupati (Umar Samiun.red), ” jelas Saleh Lasata.

(Baca: Umar Samiun-La Bakry Dilantik, Majelis Hakim Larang Selfie)

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan