Jabatan Kades Kakenauwe Digantikan Sementara Sekcam Lasalimu

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – La Simo selaku Sekretaris Camat (Sekcam) Lasalimu, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Kakenauwe berdasarkan keputusan bupati Buton. Penunjukkan dirinya setelah Tasman yang tak lain kades di desa itu, menjadi tersangka sekaligus masuk daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton, Alimani mengatakan ditunjuknya La Simo guna menunjang kelancaran pekerjaan maupun program di Desa Lasalimu.

“Sesuai mekanisme dan prosedur, ketika kepala desa berhalangan tetap ataupun tidak tetap, segera diangkat pelaksana tugas guna menjalankan tugas-tugas kepala desa. Jadi sejak tiga bulan lalu kita sudah angkat Sekretaris Camat Lasalimu (La Simo) sebagai Plt,” terang Alimani, Selasa (23/10/2017). 

Diberitakan sebelumnya, tersangka Tasman diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 300 juta atas kasus pekerjaan raban beton dan perbaikan sarana air bersih yang menggunakan dana desa tahun 2016, namun tidak dilaksanakan.

Perbuatan tersangka akhirnya diancam dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Joncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.  dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Baca: Kades Kakenauwe Masuk DPO Polisi)

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan