Jadi Kurir dan Pengedar Sabu, Dua Tukang Parkir Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Kedua tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu (Foto: Ist)
Kedua tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua orang tukang parkir harus berurusan dengan pihak berwajib diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial RHS (30) dan MA (24), keduanya dibekuk di sebuah Rumah Kost Tafagapi di Jalan Latsitarda, Kelurahan kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.

Dari informasi tersebut, tim Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang saat itu berada dalam kamar kostnya.

“Kedua tersangka berhasil kita bekuk beserta barang bukti narkotika sebanyak 16 paket/sashet dengan berat Brutto 10.00 gram serta beberapa barang bukti lainnya,” kata Kombes Eka dalam Siaran Persnya, Rabu (7/10/2020)

Kombes Eka juga menuturkan, dari hasil interogasi kedua tersangka, bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seseorang dengan cara ditempelkan.

“Tersangka merupakan kurir sekaligus pengedar yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel kepada para konsumennya,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba. Atas tindakan tersebut kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan