Jadi Kurir dan Pengedar, Seorang Buruh Di Konawe di Bekuk Polisi

  • Bagikan
Tersangka AR beserta barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra (Foto: Ist)
Tersangka AR beserta barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pria di Konawe, Sulawesi Tenggara, dibekuk Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra karena diduga menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka yang berinisial AR (19)tahun di bekuk di rumahnya di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Konawe, beserta barang bukti sabu berat brutto 6,51 gram, Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fathurrahman mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Konawe. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Operasional Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan.

“Tersangka AR berhasil kita amankan, dan dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan barang bukti narkotika sebanyak sepuluh paket/sashet dengan berat Brutto 6,58 gram serta beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan peredaran gelap narkotika jenis shabu,” kata Eka Fathurrahman, Sabtu (5/9/2020).

Lanjut Eka, tersangka AR sehari harinya bekerja sebagai buruh dan dari hasil introgasi tersangka mengakui adalah jaringan pengedar di Kota Kendari

“Modus operandi, tersangka merupakan kurir sekaligus pengedar yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel kepada para konsumennya,” terangnya

Atas perbuatannya, AR terpaksa harus diamankan tim besert barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Serta menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan