JaDI Sultra Ingatkan KPU agar Perketat Batasan Pelaporan Dana Kampanye

  • Bagikan
Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM).
Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara mengimbau para peserta Pemilu 2019 untuk melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tepat waktu atau paling lambat pada Rabu, 2 Januari 2019 pukul 18.00 Wita.

Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah, mengatakan hal tersebut sesuai PKPU RI No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU No. 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 khusus berkaitan dengan tahapan LPSDK Peserta Pemilu 2019.

Hidayatullah menjelaskan, LPSDK dilakukan masing-masing caleg yang secara kolektif dilakukan oleh partai politik. Khusus di Sultra berkaitan dengan LPSDK parpol maupun masing-masing caleg sesuai tingkatannya harus dilaporkan di kantor KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.

“Peserta pemilu 2019 ini dipastikan harus melaporkan sumbangan dana kampanyenya tidak melebihi tanggal dan jam tersebut,” tegasnya.

Hidayatullah juga menghimbau kepada KPU dan Bawaslu Sultra memastikan pelaporan LPSDK tidak melewati tanggal dan jam yang ditentukan, karena akan ada sanksinya.

“Jangan terulang kesalahan LPPDK Pilgub Sultra 2018, dimana ada salah satu paslon terlambat kemarin sehingga berujung sanksi peringatan DKPP,” ucapnya.

Apabila terjadi keterlambatan dalam melaporkan dana sumbangan kampanye akan mendapatkan sanksi hingga terkena diskualifikasi dari kepesertaan Pemilu 2019 oleh KPU RI.

Mantan Ketua KPU Sultra itu menerangkan perserta pemilu yang terlambat menyetor LPSDK tidak akan diikutkan sebagai peserta. Hal tersebut dikarenakan LPSDK merupakan salah satu dari tiga laporan wajib yang harus dilaporkan.

“ KPU Sultra dan KPU kabupaten/kota tidak boleh memberi toleransi lagi atas keterlambatan laporan sumbangan dana kampanye ini. Tidak ada istilah masa perbaikan. LPSDK tidak diberi ruang untuk masa perbaikan,” ujarnya.

Kemudian LPSDK, lanjutnya, akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Apabila dalam audit tersebut, KAP menemukan kejanggalan maka caleg siap menerima konsekuensinya. Seperti yang ditegaskan pada Pasal 66 PKPU Nomor 24 Tahun 2018; Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU tentang Pemilu.

Konsekuensi terkait LPSDK sesuai yang termuat dalam UU Nomor 7 tahun 2017, yakni:

Dalam pasal 526 ayat 1, setiap orang, kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non pemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Pasal 526 ayat 2, setiap peserta pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU, dan atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam pasal 527, peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta rupiah.

Dalam pasal 528 ayat 1, peserta pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 ayat 2 dan tidak melaporkan kepada KPU dan atau tidak menyetorkan ke kas Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

Pasal 528 ayat 2, pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan atau tidak melaporkan dan atau tidak menyetorkan ke kas Negara sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lamadua tahun dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

Rilis: JaDI Sultra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan