Jadi Tersangka Korupsi, Tiga Kades di Kolaka Minta Penangguhan Penahanan

  • Bagikan
Salah satu kades sedang menjalani pemeriksaan sebelum ditahan Kejari Kolaka. (Dok. Akun Kejari Kolaka)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Tiga kepala desa diduga korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2016 dan 2017 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, meminta penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Kolaka usai ditahan sebagai tersangka pada Rabu (18/4/2018) malam. Penangguhan disampaikan melalui kuasa hukum ketiga kades, La Ode Faisi.

“Memang ini adalah proses hukum dan penetapan tersangka adalah kewenangan kejaksaan. Tapi kami sayangkan kenapa kejaksaan terlalu terburu-buru melakukan penahanan, makanya kami ajukan penangguhan lagi,” kata La Ode Faisi, Jumat (20/4/2018).

Permintaan disampaikan, lanjutnya, mengingat ketiga tersangka menjabat kades aktif yang berperan melayani warganya.

“Kami ini tidak ada indikasi melarikan diri apalagi menghilangkan barang bukti,” tambahnya.

Penangguhan penahanan juga sempat dilakukan salah seorang tersangka berinisial MT dengan alasan sedang tidak sehat, namun itu ditolak kejaksaan.

“Hasil pemeriksaan dokter, ada klien kami yang sedang sakit asma sehingga seharusnya tidak boleh dilakukan penahanan. Kami sudah minta itu, namun lagi-lagi jaksa tetap melakukan penahanan terhadap Kades Puulawulo. Olehnya itu kami menilai ini adalah pelanggaran hak asasi. Karena kalau dalam keadaan sakit, harusnya tidak boleh ditahan, ini yang kami usahan untuk segera ditangguhkan,” jelasnya.

Diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kolaka, Abdul Salam, mereka yang ditahan masing-masing berinisial HR Kades Gunung Sari, Kecamatan Watubangga; FT Kades Palewai, Kecamatan Tanggetada; dan MT Kades Puulawulo, Kecamatan Samaturu. Ketiganya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam atas dugaan korupsi ADD dan DD 2016 dan 2017. Berdasarkan perhitungan jaksa, hasil ekspos BPKP ditemukan kerugian negara di atas Rp 200 juta untuk setiap kades.

“Tapi (kerugian) itu kami perkirakan masih akan bertambah, karena masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Abdul Salam, Rabu (18/4/2018) malam.

 

Laporan: Mirwan

  • Bagikan