Jaga Netralitas ASN, Bupati Wakatobi Keluarkan Surat Edaran

  • Bagikan
Sekda Wakatobi, La Jumadin. (Foto: Istimewa)
Sekda Wakatobi, La Jumadin. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bupati Wakatobi Arhawi mengeluarkan surat edaran untuk menjaga netralitas pegawai negeri sipil (PNS) menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Dalam surat edaran Bupati Wakatobi Nomor: 270/264/X/2019 itu, diintruksikan kepada seluruh PNS lingkup pemerintahan Kabupaten Wakatobi untuk tidak melakukan hal-hal yang secara lansung maupun tidak lansung menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat.

Sekda Wakatobi, La Jumadin, mengatakan jika KPU telah menetapkan calon bupati dan wakil bupati, maka ASN yang tidak netral akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau misalkan nanti ada ASN yang berpihak kepada salah satu calon baik itu ke petahana, maka itu bisa diproses oleh bawaslu, dan bisa dilaporkan ke kami,” kata La Jumadin, Selasa (29/10/2019).

La Jumadin menjelaskan, Bupati Wakatobi telah mengeluarkan surat edaran sebagai mana penegasan dari undang-undang terkait netralitas ASN, sehinga jika nantinya ditemukan ASN yang tidak netral dalam pilkada, maka yang bersangkutan akan menanggung sanksinya.

Jumadin berharap, ASN lingkup \Pemerintahan Kabupaten Wakatobi bisa menjaga netralitas dengan baik.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan