Jajakan Diri Lewat Online, 11 Remaja di Kendari Diamankan Polisi, Mereka Mengaku

  • Bagikan
Remaja di Kendari terjaring berad di hotel, diduga terlibat prostitusi online. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebelas orang remaja putri terjaring razia Pekat Anoa di salah satu hotel di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/4/2021) sore. Mereka mengaku ke polisi bahwa keberadaan mereka di hotel untuk menjajakan diri ke para pria.

Remaja di Kendari berinisial DO, ER, AA, AL NW, HT, EF, TT, WA, WD, dan TJ diamankan polisi lantaran kedapatan di sebuah hotel. Mereka diduga bagian dari sindikat prostitusi online melalui aplikasi MeChat.

“Sebelas orang remaja kita amankan dan masih kita kembangkan untuk keperluan penyelidikan. Hasil interogasi awal, mereka mengaku sedang menunggu orderan panggilan dari sebuah aplikasi online dan rata-rata usia mereka antara 16 tahun hingga 19 tahun ke atas,” jelas Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra, Rabu (7/4/2021).

Para remaja tersebut megaku ke polisi bahwa pria yang mereka tunggu di hotel adalah pria yang memboking mereka untuk kencan. Tarif sekali kencan berkisar Rp 500 ribu-Rp 2 juta.

Polisi menerangkan, ulang hasil kencan tersebut diakui para remaja untuk jajan sehari-hari.

“Ada yang menggunakan aplikasi MeChat, ada juga yang diarahkan oleh temannya. Dari sebelas remaja itu, ada satu yang masih berstatus sekolah,” terangnya.

Jajaran Polsek Baruga masih terus mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus prostitusi online tersebut. Sementara para remaja yang terjaring masih berada di Mapolsek Baruga guna dimintai keterangan lebih lanjut. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan