Jaksa Enggan Banding Vonis Penjara Mantan Direktur RSUD Konut

  • Bagikan
Kantor Kejari Konawe. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kantor Kejari Konawe. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Negeri Konawe tidak melakukan upaya banding, terkait vonis terdakwa korupsi mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe Utara, dr. Sahriman.

“Kita terima saja, mengingat vonis yang dijatuhkan terhadap Sahriman selama 3 tahun lebih itu sudah cukup dengan usia dia menjalaninya, sehingga hal ini bisa jadi pelajaran untuk dia,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Saiful Bahri Siregar kepada SultraKini.Com, Senin (9/7/2018).

dr. Sahriman ditetapkan melakukan korupsi pada proyek pembangunan RSUD Konut. Ketua Majelis Hakim, Andry Wahyudi menjatuhi vonis penjara 3,3 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp140 juta subsider 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 28 Juni 2018.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 5,6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara, serta uang pengganti Rp140 juta subsider dua tahun penjara.

Pembangunan RSUD Konut tahun 2015 menggunakan anggaran Rp5 miliar. Selama prosesnya, tiga kontraktor dilibatkan untuk menyelesaikan tiga item pembangunan. Ketiga kontraktor pelaksana juga menjadi terpidana kasus tersebut.

Tiga item pembangunan itu, meliputi gedung operasi oleh kontraktor Andi Irawan Labuku CV Rengkar Raya; gedung ICU kontraktor Nafar Gafar CV Mahalima; dan gedung sarana para medis oleh kontraktor Havied Saranani CV Druva.

Persoalan ini masuk ke’meja hijau’ lantaran tercium aroma korupsi. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara juga mengaudit adanya kerugian negara senilai Rp500 juta.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan