Jaksa Tuntut Sahriman 5 Tahun, Razak Sebut Jaksa Tak Adil

  • Bagikan
Kuasa Hukum terdakwa dr Sahriman, Razak Naba SH.,MH. (Fot:o Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kuasa Hukum terdakwa dr Sahriman, Razak Naba SH.,MH. (Fot:o Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SUKTRAKINI.COM: KENDARI – Pasca dituntut lima tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Razak Naba SH.,MH selaku Kuasa hukum terdakwa dr. Sahriman menilai tuntutan tersebut sangat berlebihan. Sebab perkara yang saat ini tengah berproses di pengadilan Tipikor Kendari, dinilainya tidak memenuhi rasa keadilan.

“Jadi tuntutan kemarin menurut persepsi kita sangat berlebihan seperti terkesan ada dendam pribadi,”ungkap Razak Naba kepada SultraKini.Com, Kamis (21/6/2018).

Padahal dalam tuntutan JPU, lanjut Razak, tiga kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan RSUD Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu itu, sama-sama terjerat subsidair pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

“Buktinya dari empat terdakwa, tiga terdakwa kontraktor hanya di tuntut ada yang dua dan tiga tahun, padahal kan aliran dana proyek itu mengalir ke tiga kontraktor itu, nah kenapa justru tuntutan mereka yang lebih rendah. Padahal kan mereka juga dikenakan pasal 3, tetapi kenapa klien saya justru tuntutannya sangat tinggi. Ada apa antara dr Sahriman dengan Jaksa, jadi ini terkesan seperti ada dendam diantara mereka,” bebernya.

Selain dituntut lima tahun enam bulan, JPU Kejari Konawe juga membebankan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa anak dari Mantan Bupati Konawe Utara dua periode itu. Tidak hanya itu, dr Sahriman juga dibebankan uang pengganti sebanyak Rp 140 juta subsider dua tahun penjara.

Untuk diketahui, kasusnya bermula pada tahun 2015 lalu, dimana dalam pembangunan gedung RSUD Konut tahun 2015 lalu, Sahriman selaku direktur pada RSUD tersebut diduga turut andil dalam proyek yang dianggarkan sebesar Rp5 milyar itu.

Selain dr Sahriman, tiga kontraktor lainnya juga ikut menyandang status terdakwa dalam pembanguan tiga item proyek tersebut, mereka diantaranya CV Rengkar Raya dengan kontraktor pelaksana Andi Irawan Labuku dalam pembangunan Gedung Operasi, CV Mahalima dengan kotraktor Ahmad dalam penbagunan Gedung ICU serta CV Druva dengan kontraktor Havied Saranani dalam pembangunan Gedung Asrama Para Medis.

Akibatnya proyek miliaran tersebut di duga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 500 juta. Jumlah itu berdasarkan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra

Laporan Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan