Jalan By Pass Langara-Tumbutumbu Jaya Tak Miliki Amdal

  • Bagikan
Kepala Bidang Tata Lingkungan (AMDAL) Provinsi Sulawesi Tenggara, Aminoto kamaluddin (foto: Aldi Darmawan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:KENDARI- Kepala Bidang Tata Lingkungan (AMDAL) Provinsi Sulawesi Tenggara, Aminoto Kamaluddin mengatakan, pembangunan jalan by pass Langara-Tumbutumbu Jaya tahap 1 Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Jangankan izin AMDAL, pembangunanya saja kami tidak tahu,” katanya, Rabu (01/02/2017).

“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup pada Oktober 2015 tentang pelimpahan kewenangan semua  kegiatan dari titik 0 hinggal 12 mil  menjorong ke laut merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” jelas Aminoto.

Aturan tersebut, tidak berlaku apabila pembangunan dilakukan di tahun 2014. Tetapi faktanya, pembangunan by pass Langara-Tumbutumbu Jaya tahap 1 berlangsung sejak tanggal 10 Agustus 2016.

Laporan: Aldi Darmawan

  • Bagikan