Jalanan Morosi Kategori Bencana, Perbaiki Sebelum Pemilu

  • Bagikan
Anggota Komisi V DPR RI, Ir. Ridwan Bae saat memantuan kondisi jalan poros morosi yang mengalami kerusakan parah. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM).
Anggota Komisi V DPR RI, Ir. Ridwan Bae saat memantuan kondisi jalan poros morosi yang mengalami kerusakan parah. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Anggota komisi V DPR RI, Ridwan Bae menekankan kepada Kementerian PUPR RI untuk segera mengaudit serta menggangarkan pekerjaan Jalan Trans Sulawesi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe yang mengalami kerusakan parah sejak empat tahun lalu.

Ridwan mengatakan, pekerjaan jalan yang menghubungkan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) itu, saat ini masih dalam proses hukum, dan harus segera diatasi sebelum 17 April 2019 atau sebelum pemilu, mengingat status jalan tersebut telah dikategorikan bencana.

“Harus segera dilaksanakan Kementerian PUPR RI melalui Dirjen Binamarga menggunakan dana khusus tanpa ditender tetapi penunjukkan langsung, sehingga tidak ada lagi masyarakat dan pengguna jalan yang tersiksa,” ujarnya saat kunjungan resesnya di Kecamatan Morosi, Kamis (28/2/2019).

Menurutnya kerusakan jalan poros morosi yang ditenggarai akibat kelalaian kontraktor. “berdampak pada masyarakat. Terutama membahayakan kesehatan para ibu hamil selain itu kerap terjadinya kecelakaan, bahkan rentan tercermar polusi udara dari debu kendaraan yang melintas saat sedang mengkonsumsi makanan dan minum,” ujarnya.

Ia berharap Kementerian PUPR RI segera melakukan tanpa harus menunggu proses hukum selesai.

“Saya dengar kabar Menteri PUPR akan berkunjung bersama presiden Jokowi ke Sultra pada Sabtu (2/3/2019). Saya akan kemukakan langsung kepada presiden karena mungkin dengan itu bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi di sini (morosi),” katanya.

Pantuan SultraKini.com, pada kunjungan reses Ridwan Bae yang didampingi Kepala Satker Balai Jalan 21 Wilayah Sultra, Saiful, nampak sejumlah masyarakat menanam pohon pisang di tengah jalan sebagai bentuk protes akibat kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki.

Untuk diketahui pekerjaan proyek jalan poros morosi bervolume pekerjaan 16,7 Kilometer dengan nilai kontrak awal mencapai Rp 102 miliar bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 yang dikerjakan oleh PT. Tirta Dia telah diputus kontraknya.

Karena dalam pelaksanaannya pada ditahun 2017 terjadi riscapping dan dilakukan pengurangan volume pekerjaan sekitar 600 meter dengan nilai Rp 6 miliar sehingga nilai kontrak menjadi Rp 96 miliar.

Namun pekerjaan tersebut tetap tak kunjung selesai. Tak hanya itu kurang lebih sepanjang 6 Kilometer menjadi temuan yang saat ini masih berporses hukum dimana pihak rekanan melakukan banding.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan