Jalur Pelabuhan di Wakatobi Diperketat Menyusul Larangan Mudik 2021

  • Bagikan
Sejumlah pemudik sebelum pemberlakuan larangan mudik 2021. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2021 demi tidak terjadi penyebaran Covid-19. Bahkan, Gubernur Sulawesi Tenggara menerbitkan surat edaran nomor 443.1/1898 yang melarang masyarakat mudik baik antarprovinsi maupun kabupaten/kota mulai 6-17 Mei 2021.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, instansi terkait di Wakatobi akan memperketat penjagaan di pelabuhan guna mencegah masyarakat yang nekat melakukan perjalanan atau mudik lebaran.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wakatobi, Arman Saleh, mengatakan meski ada surat edaran tentang larangan mudik, transportasi masih tetap beroperasi dengan ketentuan tertentu, yaitu transportasi logistik atau kendaraan yang mengantarkan logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, hingga ibu hamil dalam kondisi darurat untuk kepentingan persalinan.

Mereka yang diperbolehkan melakukan bepergian itu tentunya juga mengantongi sejumlah syarat perjalanan, misalnya keterangan rapid test antigen dan surat izin yang di keluarkan oleh pemerintah terkait.

“Kalau ada orang tidak memenuhi syarat, harusnya dia tidak diperbolehkan untuk berangkat,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).

(Baca juga: ASN Kedapatan Mudik? Masyarakat bisa Lapor, Begini Caranya)

(Baca juga: Larangan Mudik Diberlakukan, Kelompok Ini Masih Boleh Bepergian)

Satgas Covid-19 Wakatobi juga bersiaga di pelabuhan dalam hal penanganan pengecekkan syarat calon penumpang sehingga terjadi penertiban keberangkatan kapal.

Menurut Arman Saleh, apabila ditemukan calon penumpang tetap ingin berangkat ketika jadwal larangan mudik berlaku dan tidak memenuhi syarat, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menindaknya.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Wilker Karantina Kesehatan Pelabuhan Wakatobi, Ilham bahwa ia memastikan orang yang akan melakukan perjalanan adalah orang yang memenuhi syarat sesuai surat edaran gubernur.

Dirinya mengaku belum mengetahui sehubungan tim satgas dari pemda akan ikut mengawasi pelabuhan untuk kebutuhan skrining. Meski demikian, pihaknya tetap turun melakukan tugasnya.

“Dalam surat edaran satgas Covid-19, yang menindak pelanggaran skrining adalah TNI/Polri dan Pemda, yang jelas sesuai tupoksi kami di situ kami akan skrining,” jelasnya.

Satgas Covid-19 Wakatobi ini terdiri dari Pemda Wakatobi, TNI, Polri, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wakatobi, karantina kesehatan pelabuhan, dan beberapa instansi lainnya.

Pantauan Sultrakini.com, personel Polres Wakatobi nampak membangun posko Operasi Ketupat 2021 untuk pengamanan mudik lebaran di dua pelabuhan. (B)

Laporan: Amran Mistar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan